Soal Retribusi Wisata Jelajah Ranau, Disporapar Tunggu Perubahan Perbup

img

MOMENTUM, Liwa -- Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) masih menunggu perubahan peraturan bupati (perbup) dengan memasukkan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau sebagai objek pendapatan asli daeah (PAD). 

Menurut Kepala Disporapar Lambar, Dahlin, dalam Perbup tentang Retribusi Masuk Kawasan Wisata Lumbok Seminung Resort, belum mencantumkan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau sebagai objek PAD.

Dahlin mengatakan Kawasan Wisata Lumbok Seminung Resort merupakan aset daerah yang pengelolanya melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satunya, Disporapar yang mengelola aset berupa Hotel Lumbok Resort dan retribusi masuk dikawasan tersebut.

"Lumbok Seminung Resort ini kan pengelolanya melibatkan beberapa dinas, bukan hanya pariwisata saja. Didalamnya ada lingkungan hidup, koperindag, perhubungan dan ada BPBD juga," katanya kepada Harian Momentum, Kamis 1 Mei 2025.

Dikatakan Dahlin, pemkab bersama dengan dinas yang mengelola kawasan lumbok seminung resort telah melakukan rapat. Salah satunya untuk memperbaharui Perbup Retribusi Masuk Kawasan Wisata Lumbok Seminung Resort. Salah satunya pembaharuan mengenai biaya retribusi masuk pada kawasan itu. Yang mana sebelumnya, retribusi biaya masuk dikenakan Rp3000 per orang, dalam perubahan diajukan menjadi Rp5000 per orang.

Dahlin pun mengatakan perubahan perbub telah diajukan dan kini hanya menunggu tandatangan dari orang nomer satu Lambar, yakni Bupati Lambar, Parosil Mabsus.

"Kami masih menunggu perubahan perbub itu. Karena sampai saat ini belum ditandatangani bupati. Kemungkinan dalam waktu dekat," ucapnya.

Dengan belum diterbitkannya Perubahan Perbub Retribusi Masuk Kawasan Wisata Lumbok Seminung Resort, pihaknya belum bisa bicara banyak mengenai akan dialihkannya pendapatan dari pengelolaan sementara Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau ke PAD Seminung Lumbok Resort.

"Sampai saat ini belum diterbitkan perubahan perbup-nya. Masih menunggu tandatangan bupati," katanya lagi.

Meski, Dahlin bercerita bahwa beberapa waktu lalu terdapat salah satu dari pengelola sementara Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau menghubungi pihaknya untuk kordinasi mengenai PAD. Akan tetapi, karena belum ditetbitkannya perubahan perbub itu, pihaknya belum dapat menanggapinya.

"Ada yang kordinasi dari salah satu pengelola sementara tematik, tapi karena belum terbit perbub yang baru kami belum menanggapinya. Kami sampaikan bahwa menunggu perbub baru diterbitkan terlebih dahulu," pungkasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos