Kasus Penahanan Ijazah Karyawan juga Terjadi di Lampung

img
Mantan karyawan PT Warna Agung membuat pengaduan penahanan ijazahnya ke Disnaker Bandarlampung. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tidak hanya terjadi di Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Di Lampung juga terjadi kasus serupa.

Bahkan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda dua pun ditahan. Hal itu dialami Rizki Yanto, karyawan yang bekerja di PT Warna Agung.

Kepada harianmomentum.com dia mengungkapkan, penahanan ijazah tidak hanya dialaminya sendiri. Melainkan banyak karyawan bernasib serupa.

“Ijazah yang lain juga banyak ditahan. Tapi mereka pada takut untuk mengangkat persoalan ini ke publik,” jelas Rizki.

Dia mengatakan perusahaan juga memutus hubungan kerja secara sepihak, sebelum masa kontrak kerja (selama enam bulan) berakhir.

Rizki Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai supervisor di PT Warna Agung--perusahaan yang bergerak di bidang distributor cat itu mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung, Kamis (8-5-2025).

Laporan Rizki juga dibenarkan oleh pegawai Disnaker Bandarlampung, Edi Susanto. "Iya benar, tadi sudah diterima aduannya. Sedang naik disposisi, setelah itu nanti dicek kelengkapan bagian yang menangani," kata Edi.

Dari laporan yang diadukan, Rizki Yanto mengatakan terdapat beberapa poin yang disampaikan ke Disnaker.

Diantaranya, penahanan ijazah dan perselisihan hubungan kerja, dipaksa mengganti PPN 10 persen (setelah resmi tidak bekerja), diminta mengganti tablet elektronik merek samsung dan pemutusan sepihak serta dipaksa mengundurkan diri.

"Saya diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. Tanpa ada argumen apapun sebelumnya. Ijazah dan BPKB hingga saat ini masih ditahan," kata Rizki.

Terlebih, usai diberhentikan sepihak, ia diminta untuk mengganti PPN 10 persen dari toko bangunan yang sebelumnya membeli barang melalui dirinya.

"Tugas saya menjual produk ke toko bangunan. Nah, setelah mereka (toko bangunan) tau saya keluar dari perusahaan, mereka mengembalikan semua barang ke perusahaan. Kemudian perusahaan meminta saya mengganti 10 persen dari nilai barang yang dikembalikan itu,” jelasnya.

Padahal, kata Rizki, toko mengembalikan barang setelah ia diberhentikan secara sepihak. Dalam arti sudah di luar tanggung jawabnya.

"Memang waktu itu saya diminta untuk tanda tangan pengunduran diri. Dan itu saya benar-benar diminta (dipaksa) untuk mundur. Setelah itu kok saya diminta mengganti 10 persen itu, ya saya keberatan karena tidak ada sangkut pautnya lagi," ungkapnya.

Ia juga mengaku, sebelumnya ia dikontrak bekerja di perusahaan tersebut selama enam bulan. Namun baru empat bulan sudah diberhentikan sepihak.

"Kontrak selama 6 bulan, tapi hanya berjalan selama 4 bulan. Sejak 4 November 2024, diberhentikan 25 Februari 2025," kata dia.

Rizki membeberkan, sejatinya banyak pekerja lain yang merasakan hal serupa. Diberhentikan, dan mengalami penahanan ijazah. Kendati, mereka masih takut mengungkap ke publik.

Dalam kasus ini, Rizki berharap dokumennya segera dikembalikan. Selain itu, terdapat beban moril yang ia rasakan, dimana dia dianggap tak becus dalam bekerja. 

"Saya juga dituduh menjual atau menawarkan barang ke toko fiktif. Padahal ada order dan tokonya jelas ada. Itukan beban moral bagi saya," bebernya.

Sementara, Branch Manger Cabang Lampung PT Warna Agung, Abel Choir menyampaikan, pihaknya belum mengetahui informasi pengaduan tersebut.

"Saya masih di Jambi Pak. Belum dapet kabar pengaduan dan dari siapa," ujar Abel melalui pesan whatsApp, Jumat (9-5).

Ihwal dugaan penahanan ijazah, ia juga masih enggan berkomentar lebih jauh. "Nanti saya pastikan dulu informasinya seperti apa Pak," kata dia.

Diketahui, PT Warna Agung merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri cat yang beralamat di Jl. Ki Agus Anang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment