Rawan Banjir, DPRD Kota Bakal Panggil Pengelola Navara City Park

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Navara City Park di bawah naungan PT Lampung Estate Utama diduga berdiri di daerah rawan banjir.

Tempat rekreasi dengan lahan seluas 13 hektare itu berlokasi di Jalan Tirtayasa Sukabumi Bandarlampung.

Untuk memastikan tidak berdampak pada lingkungan, Komisi I DPRD Bandarlampung bakal mengundang pengelola Navara City Park.

"Segera kita undang hearing agar mereka dapat memaparkan realisasi pematangan lahan dan pembangunan Navara City Park. Ini untuk memastikan investasi yang berdiri di lahan 13 hektar tersebut tidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Kita semua tahu kawasan itu merupakan daerah rawan banjir," kata Wakil Ketua Komisi I Romi Husin, Selasa (13-5-2025).

Menurut dia, DPRD tidak alergi terhadap investasi, hanya saja wajib memperhatikan faktor lingkungan. Terlebih, saat ini investasi kerap mementingkan keuntungan semata dan mengenyampingkan faktor lingkungan.

"Nah, untuk memastikan tidak ada dampak buruk dari berdirinya pusat rekreasi itu khususnya soal banjir, komisi I merasa perlu meminta paparan dari pihak PT Lampung Estate Utama,” tegasnya.

Selain memanggil PT. Lampung Estate Utama, Komisi I juga akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU serta Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bandarlampung. 

Dia menyebut, instansi terkait juga perlu memberikan penjelasan soal izin yang dikeluarkan apakah memperhatikan faktor lingkungan, khususnya permasalahan banjir. Karena selain berada di kawasan rawan banjir Navara City Park juga berdiri di kawasan perbukitan.

“Jangan sampai kerja keras penanganan banjir Bandarlampung tidak berjalan dengan baik akibat kurang cakap jajaran dibawahnya, di bidang perizinan bangunan gedung khususnya piel banjir,” sebutnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos