Pembangunan Navara City Park Bakal Dikaji Ulang

img

MOMENTUM, Bandarlampung-- Pembangunan Navara City Park (NCP) tampaknya harus dikaji ulang. Tempat wisata yang berlokasi di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung, merupakan wilayah rawan banjir.

Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik PT Lampung Estate Utama.

Jika merujuk rencana tata ruang wilayah (RTRW), lokasi NCP memang diperkenankan untuk dibangun. Tapi faktanya, wilayah tersebut merupakan langganan banjir.

Menanggapi hal itu, pemkot setempat berencana akan kembali turun ke lapangan, memastikan eksisting sesuai dengan hasil rekomendasi forum penataan ruang (FPR).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PU Bandarlampung Dedi Sutiyoso kepada wartawan, kemarin.

Menurut dia NCP telah mengantongi Peringatan Evakuasi dan Informasi Lingkungan (Peil) banjir sejak dua tahun lalu. Tapi proses pembangunannya baru berjalan sekarang dan belum selesai.

Baca juga: DPRD Kota Bakal Panggil Pengelola Navara City Park

"Bisa jadi seiring berjalannya waktu terjadi perubahan landform atau struktur alam bentang tanah dan lain lain. Artinya perlu penyesuaian, mengingat peil banjir diberikan 2 tahun lalu,” jelas Dedi.

Karena itu, dia mengatakan, akan meninjau lokasi tersebut untuk memastikan rekomendasi peil banjir masih sesuai dengan kondisi eksisting saat ini.

"Tapi untuk turun lapangan akan berkoordinasi dengan Disperkim. Ini berkaitan dengan fungsi pengawasan bangunan/gedung di instansi yang mengelola perizinan se Kota Bandarlampung itu," jelasnya. 

Terpisah, Kadisperkim Bandarlampung Yusnadi Ferianto membenarkan akan turun ke lokasi pembangunan NCP.

Menurut dia, hal itu guna menyikapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi pembangunan NCP memperburuk kondisi banjir rutin di Kecamatan Sukabumi.

"Kami sepakat bersama dinas PU untuk turun. Agar pengelola NCP lebih memperhatikan amdal, karena memang kawasan tersebut masuk daerah rawan banjir,” terangnya.

Walau begitu, Yusnadi memastikan PBG NCP yang telah diterbitkan Pemkot Bandarlampung telah sesuai dengan RTRW dan telah mengantongi rekomendasi teknis dari dinas/instansi terkait.

“Perizinan yang mereka miliki sudah lengkap, namun tetap kita akan turun lapangan untuk melakukan pengawasan demi memastikan rekomendasi FPR sudah dijalankan dengan baik,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan dilakukan perubahan rekomendasi FPR berkaitan dengan antisipasi banjir, jika fakta di lapangan realisasi pembangunan NCP bermasalah atau butuh penyempurnaan.

"Kita lihat hasilnya dan kita rapatkan bersama FPR dan pengelola NCP. Semua disesuaikan dengan hasil fakta lapangan nanti,” terang Yusnadi. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos