MOMENTUM, Bandarlampung--Realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dibuka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tembus Rp22 miliar.
Jumlah pendapatan asli daerah (PAD) tersebut didapat dalam kurun waktu 15 hari. Terhitung sejak tanggal 1 hingga 15 Mei 2025.
Begitu disampaikan Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Intania Purnama saat diwawancarai, Senin (19-5-2025).
Intania mengatakan, jumlah itu telah dipotong opsen pajak masing-masing kabupaten/kota.
"Untuk nilai yang diterima oleh Pemprov Lampung sebesar Rp22 miliar. Ini sudah dibagi dengan kabupaten/kota," kata Intan.
Dia menjelaskan, sejak dibuka pada 1 Mei 2025, jumlah kendaraan yang ikut program pemutihan pajak mencapai 51 ribu unit.
"Sampai dengan tanggal 15 Mei artinya kita hitung efektifnya 10 hari kerja itu sudah 51 ribu unit yang ikut pemutihan," jelasnya.
Dia pun memastikan, tidak ada kendala yang terjadi selama program pemutihan berlangsung hingga saat ini.
Terlebih, menurut dia, Pemprov Lampung telah melakukan persiapan yang matang.
"Kendala yang berarti tidak ada. Hanya saja paling mati lampu dan itu sudah ada genset yang disiapkan," sebutnya.
Selain itu, awalnya program tersebut sempat mendapat keluhan dari masyarkat karena adanya pembayaran tunggakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Tapi sekarang sudah diberikan keringanan oleh Jasa Raharja," ujarnya.
Pemprov juga terus berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengikuti program tersebut. Salah satunya Samsat Drive Thru kedua yang rencananya dibuka di Perpustakaan Daerah.
"Rencananya akan dilaunching pada 23 Mei nanti. Ini sama dengan ada di depan Lapangan Korpri," terangnya.
Tidak hanya di Bandarlampung, pemprov juga berencana membuka Samsat Drive Thru di Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Pringsewu.
"Ada rencana juga di daerah yang wajib pajaknya tinggi. Ini lokasinya sudah ada nanti tinggal kita persiapkan sambil jalan," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya