PT Arafah Alam Sejahtera Larang Wartawan Meliput Proyek Asrama Haji Rp52 Miliar

img
Tanda larangan pengambilan gambar atau video di proyek pembangunan Gedung Asrama Haji Rajabasa, Bandarlampung, senilai Rp52 miliar.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Selain menjadi sorotan karena diduga ada permainan tender, proyek pembangunan Gedung Asrama Haji Rajabasa, Bandarlampung, senilai Rp52 miliar juga tidak boleh diliput.

Larangan peliputan dan pengambilan gambar di lokasi proyek milik Kementerian Agama (Kemenag) itu terlihat dari baleho yang dipasang di pos penjaga pintu masuk proyek yang dikerjakan PT Arafah Alam Sejahtera itu.

Baleho bertuliskan dilarang mengambil gambar itu juga tidak sebatas hiasan. Dalam prakteknya pun demikian. Saat harianmomentum.com meminta izin masuk ke lokasi untuk mengambil gambar, tetap tidak diperbolehkan oleh penjaga.

Pria yang mengenakan perlengkapan proyek dan topeng wajah serba hitam itu, terang-terangan melarang wartawan memasuki area proyek.

Baca Juga: Tender Proyek Asrama Haji Rp52 Miliar Diduga Dikondisikan

"Saya ditugaskan jaga di sini, untuk nahan dari media, LSM terus dari ormas-ormas, itu lah tugas saya," kata penjaga proyek itu kepada wartawan harianmomentum.com, Senin sore (9-6-2025).

Dia mengatakan, wartawan boleh meliput proyek tersebut apabila telah mendapatkan izin dari pria bernama 'Bang Mep' yang disebutkan sebagai penanggung jawab proyek itu.

Sayang, ia tak mau menjelaskan dimana keberadaan Bang Mep dan bagaimana teknis permintaan izin tersebut. 

"Tapi kalau abang sudah ada koordinasi sama orang kantor, sama penanggung jawab sini ya ga masalah. Izinnya ke Bang Mep," jelas dia.


Padahal, pelarangan wartawan meliput proyek pemerintah dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar kebebasan pers, khususnya hak untuk memperoleh informasi publik.

Sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh menghalangi atau mengganggu kegiatan jurnalistik. 

Terlebih, proyek itu menggunakan biaya yang bersumber dari APBN dan perlu diketahui masyarakat.

"Ini tidak boleh diliput, masalahnya ini kan ga boleh di foto-foto. Jadi intinya, saya ditugaskan di sini untuk itu. Jika saya membolehkan, kan saya yang kena. Untuk apa dia orang gaji saya kalau saya masih membolehkan gitu kan," kata penjaga itu lagi.

Wartawan juga sudah menjelaskan, bahwa tugas jurnalistik ialah mencari data dan informasi untuk kepentingan publik. Tak hanya itu, wartawan juga menerangkan bahwa sudah biasa meliput kegiatan yang ada di Asrama Haji Rajabasa. Namun, dengan tegas penjaga itu tetap melarang.

"Kalau pembangunan kan menyangkut ini, istilahnya ya apa, kalau ada apa-apa kan bisa naik ke atas. Ga boleh, kecuali kalau ada izinnya," ucapnya. 

Kemudian, penjaga itu menghubungi rekanannya melalui sambungan HT (Handy Talkie). "Monitor bang Andi, ini ada wartawan dari Media Harian Momentum, mau meliput," kata dia, melalui HT.

Suara yang tersalur lewat radio portabel itu kemudian menyahut.  "Suruh balik badan aja bang, ga boleh bang, ga boleh," kata suara dalam HT yang disinyalir bernama Andi. 

Sayang, hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mengonfirmasi direksi atau penanggungjawab PT Arafah Alam Sejahtera terkait adanya pelarangan itu. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos