Pencemaran Limbah Pabrik Etanol, Dinas LH Lamteng Dinilai Lepas Tangan

img
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah, Rony Witono. Foto. Ist.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lampung Tengah ternyata belum juga mengecek kasus pencemaran limbah pabrik etanol PT Indonesia Ethanol Industry di Kecamatan Bandarmataram. Alasannya, bukan kewenangannya.

Menurut Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah, Rony Witono, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah tidak memiliki kewenangan untuk turun langsung ke PT Indonesia Ethanol Industry meski hanya mengecek atau melihat kondisi jebolnya kolam penampung limbah perusahaan tersebut. 

Kewenangan untuk mengecek PT Indonesia Ethanol Industry, kata Rony, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Sehingga, ia dan stafnya belum pernah turun melihat langsung kondisi jebolnya kolam penampung limbah PT Indonesia Ethanol Industry. 

"Yang jelas kewenangan PT Indonesia Ethanol Industry kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Jadi, kalau kami yang turun, kami akan menyalahi aturan dong," kata Rony kepada Harian Momentum melalui via telpon WhatsApp, Jumat 13 Juni 2025.

Hingga saat ini, lanjut Rony, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah baru mengirim surat laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung agar bisa turun ke PT Indonesia Ethanol Industry.

"Ya, walaupun kami tidak bisa turun ke lokasi, saya secara langsung memerintahkan staf saya untuk membuat  surat laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung bahwa kolam penampung limbah PT Indonesia Ethanol Industry jebol. Akibat kejadian itu, sawah dan aliran sungai serta bau menyengat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar perusahaan tersebut," imbuhnya. 

Ketika Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung turun, ujar Rony, ia meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah diajak turun ke lokasi untuk melihat kondisi masyarakat, lahan sawah, aliran sungai dan bau menyengat akibat limbah PT Indonesia Ethanol Industry secara langsung. 

Pernyataan yang dilontarkan oleh Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah Rony Witono mendapat kritikan dari Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah Syaifudin Basuni. 

Menurut Rony, kinerja Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah dinilai lambat dalam merespon kasus pencemaran yang berada di wilayahnya. Bahkan, hanya menunggu tanpa mengambil langkah dan tindakan. 

"Saya selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah, tak ingin Dinas Lingkungan Hidup menunggu tanpa mengambil langkah atau tindakan terkait keluhan masyarakat dengan kejadian jebolnya kolam penampungan limbah PT. Indonesia Ethanol Industry," kata Syaifudin. 

Saifudin meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah turun ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi lingkungan masyarakat yang terdampak limbah PT Indonesia Ethanol Industry. 

"Sudah seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah gerak cepat turun ke lokasi dengan kejadian ini. Jangan menunggu atau saling lempar tanggung jawab," imbuhnya. 

Meski kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov), kata Saifudin, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah harus turun terlebih dahulu. Sebab, perusahaan ini berada di Lampung Tengah. 

"Kalaupun kewenangan Pemprov, tapi Dinas Lingkungan Hidup turun dulu dong mengecek kelokasi. Jangan membuat laporan ke Pemprov tanpa mengecek terlebih dahulu," ungkapnya. 

"Kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup perlu kita kritik kalau seperti ini. Jangan sampai dampaknya meluas dulu baru mengambil tindakan," tegasnya. 

Saifudin menegaskan agar Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah segera turun mengecek terkait limbah PT Indonesia Ethanol Industry. Seperti apa kondisi dilapangan dan apakah limbah tersebut berbahaya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos