Granat Dukung Vonis Mati Penyelundup Narkoba

img
Ilustrasi Ganja.net

Harianmomentum.com--Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandarlampung mendukung vonis mati yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terhadap empat orang terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 134 kilogram (kg).


Ginda Ansori mengatakan bahwa untuk memberi aksi jera kepada para pengedar narkoba, penegak hukum memang harus memberi sanksi tegas yang tidak pandang bulu.


“Untuk memberantas narkoba sampai kepada akar-akarnya, memang harus seperti itu,” kata Ginda saat diwawancarai via telepon, Rabu (17/1/18).


Menurut dia, para pengedar ini sangat merusak bila dibiarkan. “Mereka ini merusak. Khususnya kaum muda yang dirusaknya,” ujarnya.


Dia beranggapan kalau para terdakwa tersebut memang sudah lama menjadi kurir atau pengedar narkoba. “Memang sudah menjadi mata pencaharian tetap mereka transaksi narkoba itu,” terangnya.


Ginda berharap, agar para penegak hukum selalu adil dalam memberikan putusannya, hususnya pada para pengedar narkoba.


“Mau mereka pengedar ganja ataupun sabu tetap harus diberi hukuman seberat-beratnya. Hukum harus adil, tidak boleh pandang bulu,” ungkapnya.


Di sisi lain, Ahli Hukum asal Universitas Lampung Edi Rifai melihat bahwa dalam perkara ini hakim sudah sesuai dalam menjatuhkan hukuman.


“Hukumannya saya lihat memang sudah sesuai. Karena barang buktinya juga banyak kan,” jelas Edi saat diwawancarai via telepon, Rabu (17/1/18).


Sementara, terkait dua orang terdakwa yang tidak dihukum mati, dia melihat kalau hakim memberi putusan sudah sesuai fakta persidangan.


“Kan para terdakwa ini punya peran yang berbeda-beda, maka memang sudah sewajarnya hukumannya juga berbeda,” terangnya.


Sayangnya, baik hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in, tidak mau diwawancarai terkait vonis hukuman mati tersebut.


Untuk diketahui bahwa keempat terdakwa yang divonis hukuman mati tersebut yakni Satria Aji Andika, Ridho Yudiantara (27), Hendri Saputra (24) dan Haryono. Sedangkan Agus Purnomo (35) divonis dengan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama enam bulan dan Rizqi Arijumanto(24) divonis hukuman penjara seumur hidup.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos