Geluti Bisnis Haram, Oknum Warga Pringsewu Dibekuk Polisi

img
RG (33), oknum warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, ditangkap polisi akibat jual beli narkoba.

MOMENTUM, Pringsewu--Bisnis haram narkoba jenis sabu yang dijalankan oleh RG (33) oknum warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung, terungkap memiliki perputaran uang ratusan juta rupiah. 

Hal ini terungkap setelah penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap RG usai ditangkap pada Kamis (10-7-2025) lalu.

Kasat Narkoba AKP  Candra Dinata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan RG membuka tabir peredaran sabu skala menengah yang aktif beroperasi di wilayah Pringsewu selama beberapa bulan terakhir. 

Dari pengakuannya, RG telah mengedarkan sedikitnya 6 ons sabu-sabu sejak Desember 2024 hingga Juli 2025. Setiap ons dibelinya seharga Rp60 juta, dengan total nilai transaksi mencapai Rp360 juta.

"Ini bukan skala kecil. Perputaran uang dari bisnis gelap ini cukup besar dan terorganisir. Tersangka mengaku menjalankan transaksi senilai ratusan juta dalam waktu singkat," ungkap AKP Candra Dinata pada awak media pada Selasa (15-7-2025).

Menurutnya, dari penjualan sabu tersebut, RG memperoleh keuntungan  sekitar Rp20 juta per ons, atau total Rp120 juta. Tak hanya itu, ia juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis dari barang yang dijualnya.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa keuntungan yang diperoleh RG tidak hanya digunakan untuk kebutuhan hidup, tetapi juga untuk modal berjudi online. 

“Sebagian besar uang hasil penjualan sabu digunakan untuk berjudi online. Ini menunjukkan pola konsumsi yang tidak sehat dan gaya hidup yang turut memperbesar risiko penyalahgunaan narkoba,”ungkap AKP Candra.

Kasat Narkoba juga menyebut RG sebagai pelaku yang tergolong licin. "Beberapa kali menjadi target penangkapan, tapi baru kali ini berhasil kami amankan setelah pengintaian intensif," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu dapat menangkap seorang pengedar narkotikan jenis sabu, saat melintas di jalan raya Kuncup, kelurahan pringsewu Barat, Pringsewu pada Kamis 10 Juli 2025.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Pukul 23.00 WIB ini polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, ponsel, sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp3, 6 juta yang diduga hasil transaksi narkoba

Pelaku berinisial RG diketahui seorang residivis kambuhan. Ia tercatat sudah dua kali ditangkap polisi dalam kasus serupa.  Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos