MOMENTUM, Kotabumi--Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Sekipi periode 2015-2021, berinisial Jon sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek penyalahgunaan dana desa (DD) Desa Sekipi, Kecamatan Abungtinggi, Lampung Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbani, yang diwakili oleh Kasi Pidsus Muhammad Azhari Tanjung dan didampingi Kasi Intel Ready Mart Handry Royani, Selasa 15 Juli 2025, menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Jon terkait dengan penyalahgunaan DD untuk pembangunan lapangan sepak bola pada tahun anggaran 2018.
"Dari hasil penyelidikan yang berlangsung cukup lama, kami menyimpulkan satu orang tersangka. Dalam menjalankan tugasnya mengelola dana desa, yang bersangkutan melakukan tindakan melawan hukum," ujar Azhari.
Adapun perbuatan melawan hukum tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), serta analisis harga satuan barang yang tidak sesuai ketentuan.
Proyek pembangunan lapangan sepak bola dengan pagu anggaran hampir satu miliar rupiah ini, berdasarkan temuan Tim Inspektorat, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp434.962.250.
Pasca penetapan tersangka, Kejaksaan langsung menahan Jonsen di Rutan Kelas II B Kotabumi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka Jon didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2021, dengan ancaman pidana subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999," jelas Azhari Tanjung.
Untuk keperluan penyidikan, Jonsen ditahan selama 20 hari. (**)
Editor: Muhammad Furqon