Disdikbud Terbitkan SE Soal Pembelian Seragam Sekolah

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menerbitkan Surat Edaran Tentang Pakaian Seragam Peserta Didik SMA/SMK/SLB Negeri.

SE yang ditandatangani Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico tertanggal 18 Juli 2025 itu merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal beberapa waktu lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut, Thomas menyampaikan, wali murid diberikan kebebasan untuk melakukan pembelian pakaian seragam sekolah.

"Kami menegaskan bahwa kami memberikan kebebasan kepada siswa atau wali murid untuk membeli pakaian seragam dimanapun, bisa membeli di koperasi sekolah, dipasar atau menjahit sendiri. Asalkan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan terkait warna dan juga model pakaian seragam," kata Thomas, Jumat (18-7-2025).

Thomas menegaskan, langkah itu diambil agar tidak ada keluhan wali murid terkait dugaan praktik penunjukan tempat pembelian seragam yang dianggap memberatkan wali murid.

"Kami berharap dengan kebijakan ini, tidak ada lagi rasa curiga atau kekecewaan dari wali murid terhadap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Kepercayaan publik adalah pondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas,” jelasnya.

Dia juga mengimbau kepada kepala sekolah dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan untuk mematuhi ketentuan tersebut. Termasuk tidak melakukan penjualan seragam secara langsung di sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan resmi dan transparan.

Dengan adanya edaran ini, diharapkan proses awal tahun ajaran baru dapat berjalan lebih lancar, tanpa polemik terkait pengadaan seragam sekolah.











Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos