Pemkab Waykanan Kembali Diganjar KLA

img
Bupati Waykanan Ayu Asalasiyan bersama jajaran, usai menerima penghragaan KLA Kategori Nindya tahun 2025

MOMENTUM, Jakarta--Untuk kelima kalinya, Kabupaten Waykanan meriah penghargaan Kabupaten Layak Anak. Penghargaan dengan kategori Nidndya itu diserahkan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronika Tan kepada Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah. Penyerahan penghargaan berlangsung di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia,  Jakarta Pusat, Jumat (8-8-2025) lalu.

BupatiAyu Asalasiyah mengatakan, penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan konsistensi Pemkab Waykanan dalam memenuhi hak dan memberikan perlindungan optimal kepada anak. 

"Penghargaan ini merupakan yang kelima kita raih. Ini bukti komitmen dan kosistensi Pemkab Waykanan dalam memenuhi hak-hak dasar anak, antara lain: hak untuk tumbuh kembang, hak pendidikan dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan," kata bupati.  

Bupati juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk memenuhi hak-hak dan memberikan perlindungan khusus kepada anak.

"Ini adalah bukti nyata sinergi antara DP3APPKB Kabupaten Wayjanan dan seluruh organisasi perangkat daerah, juga masyarakat dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak," terangnya.

Kabupaten Waykanan pertama kali meriah penghargaan KLA pada tahun 2019 dengan kategori pratama. Kemudian pada tahun 2021 juga dengan kategori pratama. Selanjuntnya, pada tahun 2022 hingga 2025 meraiah penghargaan KLA kategori nindya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, penghargaan KLA merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022.

"Penghargaan KLA diberikan kepada daerah yang dinilai berhasil membangun sistem perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan," kata menteri.

Penilaian dilakukan berdasarkan lima klaster hak anak: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.

Seluruh proses evaluasi dilakukan secara berlapis, mulai dari evaluasi mandiri, verifikasi administrasi, hingga verifikasi lapangan secara hybrid.

Proses penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak dimulai dari evaluasi mandiri oleh masing-masing daerah.

Kemudian diverifikasi kembali oleh pemerintah provinsi, sebelum diajukan ke Kementerian PPPA. Proses tersebut berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun, melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

“Dari 464 kabupaten/kota yang mengikuti tahapan verifikasi, 355 kabupaten/kota berhasil meraih kategori layak anak,” ungkap Menteri Arifatul. (**) 






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos