Anggota DPRD Desak Audit Dugaan Kebocoran PAD Retribusi Pasar Tematik

img
Karcis masuk Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau. Foto: Sulemy.

MOMENTUM, Liwa -- Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Lampung Barat, Sukur, mendesak Inspektorat segera melakukan audit terhadap hasil pungutan retribusi masuk Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau yang berlokasi di Kawasan Seminung Lumbok Resort, Pekon Keagungan, Kecamatan Lumbok Seminung.

Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dalam pengelolaan retribusi masuk pasar tematik yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Lampung Barat menetapkan kenaikan tarif tiket masuk Kawasan Seminung Lumbok sejak dibukanya Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, tarif masuk ditetapkan sebesar Rp5.000 per pengunjung dewasa maupun anak-anak.

Namun, tarif ini lebih tinggi dari ketentuan dalam Perda Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024 yang sebelumnya hanya mematok Rp3.000 untuk pengunjung dewasa dan Rp2.000 untuk anak-anak.

Data Pengunjung dan Dugaan Kebocoran

Berdasarkan data resmi yang dihimpun, jumlah pengunjung pada April 2025 tercatat sebanyak 30 ribu orang. Namun, data ini berbeda jauh dari keterangan Pengelola Sementara Pokdarwis Pengawas, Zawardi, yang menyebut jumlah pengunjung pada periode H+1 hingga H+7 Lebaran Idulfitri (1–6 April 2025) saja mencapai lebih dari 100 ribu orang.

Jika mengacu tarif baru sebesar Rp5.000, jumlah pungutan dari 30 ribu pengunjung seharusnya mencapai Rp150 juta. Sementara jika menggunakan data Zawardi yang menyebut 100 ribu pengunjung, pendapatan seharusnya tembus Rp500 juta.

Pada Juni 2025, tercatat 18.421 pengunjung dengan potensi pendapatan sekitar Rp92 juta. Sedangkan pada Juli 2025, jumlah pengunjung mencapai 8.574 orang atau setara potensi pendapatan Rp42 juta lebih.

Dari keseluruhan data tersebut, estimasi pendapatan retribusi per Juli 2025 seharusnya mencapai Rp284 juta lebih. Namun, realisasi setoran ke kas daerah tercatat hanya Rp23 juta. Artinya, ada dugaan kebocoran PAD sekitar Rp261 juta.

Desakan Audit dan Transparansi

Menanggapi temuan tersebut, Sukur meminta Inspektorat bergerak cepat melakukan audit pengelolaan Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau.

“Inspektorat segera mengambil langkah dan mengaudit pengelolaan Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau. Kebocoran PAD ini nilainya cukup tinggi dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Sukur, Jumat 15 Agustus 2025.

Ia menilai, transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun pihak Pokdarwis selaku pengelola sementara.

“Jangan takut atau terkesan menyembunyikan. Sampaikan saja ke publik, berapa pendapatan dan apa saja yang harus dipersiapkan dalam pengelolaan,” ujarnya.

Sukur juga mengingatkan agar destinasi wisata unggulan ini tidak menjadi “bancakan” oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi memperkaya diri.

Digitalisasi Sistem Retribusi

Sebagai langkah perbaikan, ia mendorong penerapan **sistem digitalisasi** dalam penarikan retribusi masuk pasar tematik. Menurutnya, hal ini akan meminimalisasi potensi kebocoran serta memaksimalkan pemasukan PAD.

“Ke depan, saya berharap sistem digitalisasi segera diterapkan dalam penarikan retribusi. Dengan begitu, potensi kebocoran dapat ditekan, dan pendapatan dari sektor wisata benar-benar dirasakan manfaatnya untuk pembangunan Lampung Barat,” kata Sukur.

Dalam rancangan PAD yang akan dibahas pada September mendatang, target setoran dari Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau hanya dipatok sebesar Rp30 juta. Angka ini dinilai sangat kecil jika dibandingkan potensi pendapatan riil di lapangan.

Sukur pun menegaskan, destinasi seperti Pasar Tematik ini merupakan aset berharga yang tidak semua daerah miliki. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pihak mengelolanya secara profesional dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Lampung Barat. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos