Mendagri Minta Tunjangan DPRD Dievaluasi, Pemprov Tunggu Regulasi

img
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan

MOMENTUM, Bandarlampung--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.

Kepala daerah pun diminta untuk berkomunikasi dengan pimpinan DPRD dalam melakukan evaluasi tersebut.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

"Kita kan baru menerima informasi dari media melalui berita terkait ini. Kita masih menunggu bentuknya seperti apa evaluasi tersebut," kata Marindo saat diwawancarai, Rabu (10-9-2025).

Menurut dia, untuk pemberian tunjangan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

 "Tentunya di PP tersebut sudah diatur bagaimana makenaisme penerimaan tunjangan bagi DPRD," jelasnya. 

Karena itu, dia menyatakan, pemprov masih menunggu turunan regulasi terkait evaluasi tersebut.

"Karena ada PP-nya, maka pemerintah daerah tentunya masih menunggu, regulasi turunannya dari pemerintah pusat dan apa yang harus dilakukan mengenai tunjangan-tunjangan tersebut," sebutnya.

Diketahui, dalam PP tersebut, pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota mendapatkan beberapa tunjangan.

Yaitu: uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapanb, tunjangan komunkasi intensif serta tunjangan reses.

Untuk uang representasi yang diberikan kepada Ketua DPRD setara dengan gaji pokok kepala daerah.

Sedangkan untuk wakil ketua mendapatkan 80 persen dari uang representasi ketua DPRD. Lalu untuk anggota 75 persen dari represntasi ketua. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos