Tingkatkan Kesejahteraan ASN, Pemkab Waykanan Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan

img
Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan untuk ASN Pemkab Waykanan

MOMENTUM, Blambanganumpu--Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendasar untuk memastikan aparatur sipil negara bekerja dengan rasa aman dan terlindungi.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Arie Anthony Thamrin mewakili Bupati Ayu Asalasiyah saat membuka Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Selasa 23 September 2026.

Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Buay Pemuka Pengiran Udik Kantor Pemkab Waykanan itu diselenggarakan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kantro cabang Lampung Utara.

"Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu wujud nyata komitmen Pemkab Waykanan  dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negera (ASN), karena telah mendapatkan perlindungan sosial yang optimal serta jaminan keberlanjutan kesejahteraan bagi keluarga," kata Arie Anthony.

Dia juga berharap, implementasi program tersebut  mampu memperkuat soliditas dan solidaritas ASN di lingkup Pemkab Waykanan. Sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan profesional. 

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Utara dalam sosialisasi tersebut memaparkan terkait manfaat JKK dan JKM. Selain perawatan medis tanpa batas biaya, para ASN yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan juga berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja, santunan kematian yang besaranya hingga 48 kali upah. Kemudian santunan cacat dengana besaran hingga 56 kali upah, beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, biaya pemakaman Rp10 juta. Untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, para ASN cukup mengisi formulir kepesertaan dan membayar iuran sesuai ketentuan. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos