Anggota DPRD Lampung Tanggapi Kebijakan Pemerintah Tak Naikkan Cuai Rokok

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Keuangan (Menkeu) merencanakan cukai rokok tidak naik pada tahun 2026. Wacana ini digagas untuk memperkuat industri rokok dan memberantas maraknya rokok ilegal. 

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris menyambut baik langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikan cukai rokok pada tahun 2026. 

Munir menilai kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir berdampak kurang baik terhadap pabrik rokok hingga petani tembakau. 

"Banyak pabrik yang gulung tikar, tenaga kerja dirumahkan, dan kualitas produksi menurun karena harga rokok semakin mahal. Akhirnya masyarakat beralih ke rokok ilegal," kata Munir, Rabu (1-10-2025).

Dia mendorong agar pemerintah menurunkan cukai rokok sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri rokok dan petani tembakau. 

“Cukai rokok bahkan perlu diturunkan, bukan hanya tidak dinaikkan. Ini bagian dari keberpihakan kepada industri rokok dalam negeri dan para petani tembakau yang kini semakin terjepit,” ungkapnya.

Menurutnya, selama ini industri rokok resmi menyerap jutaan tenaga kerja lokal dan berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Jika kebijakan cukai tidak berpihak, dampaknya akan luas, mulai dari pabrik tutup hingga petani tembakau yang kehilangan mata pencaharian. 

"Hal ini juga bakal berdampak terhadap peralihan masyarakat mengunakan rokok ilegal yang jelas-jelas tidak memberikan kontribusi untuk pendapatan negara. Karena itu kita mendukung wacana pemerintah pusat tetap tidak menaikan cukai rokok pada tahun 2026 untuk menguatkan industri rokok dan membasmi rokok ilegal. Bahkan kita mendorong cukai rokok diturunkan," timpalnya. 

Di sisi lain, ia menyoroti langkah pemerintah yang membuka akses pasar untuk rokok elektrik dan sintetis. Meski disebut-sebut lebih ramah kesehatan, Munir menilai keberadaan produk itu justru juga merugikan industri rokok lokal. 

“Rokok elektrik dan sintetis bukan produk dalam negeri. Penyerapan tenaga kerja juga tidak sebesar industri kretek berbasis tembakau lokal,” ujarnya.

Ia menyebut, dalih kesehatan yang dipakai pemerintah dalam mendorong konsumsi rokok elektrik tidak sepenuhnya tepat. 

“Semua rokok sama-sama berisiko bagi kesehatan. Kalau benar demi kesehatan, seharusnya ada pendekatan komprehensif, bukan sekadar mengganti produk,” pungkasnya.

Selain Munir, Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi juga turut menyambut baik wacana Menteri Keuangan untuk menghidupkan industri rokok dan menekan rokok ilegal melalui tidak menaikkan cukai rokok. 

"Terkait cukai rokok, kalau kebijakan Menteri Keuangan itu kan untuk menghidupkan industri rokok dan menekan rokok ilegal. Ya artinya pada prinsipnya kita, itu mendukung terkait dengan cukai rokok yang tidak naik. Pajak rokok yang terlalu tinggi juga memang 57 persen, membuat perusahaan rokok juga tercekik," kata Garinca, Rabu (1-10).

Dengan menekan rokok ilegal, Garinca menekankan kepada aparat keamanan agar mengambil langkah tegas.

"Pemerintah juga dalam hal ini pihak keamanan juga harus menindak tegas terkait dengan rokok-rokok yang tidak membayar pajak atau cukai rokok. Terlebih sudah menjamur dan tidak menyumbang untuk pendapatan negara," jelasnya. 

Garinca menilai, produksi rokok ilegal lazimnya dilakukan oleh industri kecil di rumahan. Sementara industri besar (PT) sudah memiliki izin resmi dari pemerintah. Diharapkan, dengan tidak adanya kenaikan pajak rokok, pengusaha rumahan juga dapat mengurus izin sehingga produknya dapat legal.

Ia mengatakan, jika ada tindakan tegas, maka akan berdampak signifikan untuk perekonomian ke depan.

"Untuk di Provinsi Lampung, selain PKB cukai rokok turut menyumbang pendapatan asli daerah yang cukup tinggi. Kalau semisal perusahaan rokok ilegal mengurusi surat perizinan dan beralih menjadi pabrik resmi itu akan meningkatkan pajak dan penerimaan negara itu besar termasuk juga transfer daerah juga akan besar juga," terangnya.

Ia kembali menegaskan, beredarnya rokok ilegal di Lampung agar segera teratasi. Khususnya dengan penindakan tegas dari instansi berwenang. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos