MOMENTUM, Metro–Inspektorat Kota Metro akan melimpahkan berkas temuan BPK RI pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat terkait kelebihan pembayaran insentif piket tenaga honorer dan ASN yang menyalahi aturan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).
Inspektur Inspektorat Kota Metro, Hendri Dunan menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait, Inspektorat tidak akan segan untuk melimpahkan kasus ke jalur hukum.
"Kalau kita nilai sudah tidak ada itikad baik, mungkin kita limpahkan dalam proses hukum melalui Pidsus yang artinya bisa menjadi cambuk yang bandel, artinya tidak punya itikad baik sama sekali. Sudah ditagih oleh Kejaksaan melalui Datun pun tidak ada respon, apa boleh buat ini menyelamatkan keuangan negara," tegas Hendri Dunan, saat ditemui Harianmomentum.com di ruang kerjanya, Kamis (2-10-2025).
Pihaknya memperingatkan agar pihak yang terkait untuk kooperatif mengembalikan kelebihan pembayaran insentif secepatnya.
"Kalau sanksi artinya kita mengeluarkan sesuatu, tidak seperti yang tadi kita upayakan. Kalau misalkan masih bisa ditagih, kita bantu melalui Datun, Alhamdulillah," kata Hendri.
Hingga saat ini, dia melanjutkan, laporan data pengembalian kelebihan insentif piket Satpol PP yang masuk ke Inspektorat baru mencapai 1,38 persen.
"Sampai dengan saat ini data yang masuk di Inspektorat yang telah dilaporkan 1,38 persen atau sekitar Rp3,4 juta dari total Rp242 juta," ungkapnya.
Dia menambahkan, dengan kondisi seperti itu, Inspektorat berencana untuk segera mengambil langkah konkret.
"Dalam waktu dekat kami ada rencana untuk segera memanggil atau mengumpulkan untuk percepatan. Perlu kita buat SK TJM," tegas Hendri Dunan.
Dia menjelaskan, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan OPD tidak lagi terjerumus dalam masalah temuan BPK, Inspektorat Kota Metro telah menyiapkan program ke depan.
"Ke depan memang sudah ada program nanti ada rencana akan kerjasama dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Mudah-mudahan dengan bekerja sama kita dengan APH, jangan sampai pindah ruang ke Pidsus (Pidana Khusus). Cukup Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) selesai," jelas Hendri.
Kerja sama ini, lanjutnya, diharapkan dapat mengoptimalkan pengembalian potensi kerugian negara.
"Jadi potensi kerugian negara yang ditemukan BPK itu masuk ke APBD kita, jadi bisa digunakan untuk pembangunan daerah," tambahnya.
Meskipun limit awal pengembalian sesuai BPK adalah 60 hari, Hendri Dunan mengakui bahwa saat ini tidak ada aturan yang mengatur secara pasti batas waktu pengembalian.
"Kalau awal untuk pengembalian sesuai limit BPK 60 hari, cuman sampai hari ini aturan yang mengatur hari berapa lama itu tidak ada. Kalau kita tentu mengupayakan secepatnya," kata Hendri.
Ia juga menyatakan bahwa inovasi akan terus ditempuh agar pengembalian bisa berdampak positif.
"Makanya itu langkah-langkah inovasi yang mau ditempuh akan kita coba, mudah-mudahan itu bisa berdampak bagus," tegasnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon