MOMENTUM, Bandarlampung – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandarlampung mendampingi tujuh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus bom molotov saat aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Lampung pada 1 September 2025 lalu.
Kasus ini bermula ketika petugas TNI menangkap tiga remaja berinisial JF (23), RMA (16), dan RR (14) di Jalan Radin Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Mereka kedapatan membawa bom molotov dalam perjalanan menuju aksi demonstrasi di depan DPRD Provinsi Lampung. Penangkapan berlanjut hingga Resmob Polda Lampung menangkap lima pelaku lain, yakni KP (12), RH (16), RF (16), MR (14), dan MHS (16).
Dari hasil pemeriksaan, tujuh di antaranya masih berstatus anak. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, setiap ABH wajib didampingi advokat untuk melindungi hak-haknya. Atas dasar itu, Kapolda Lampung menunjuk PBH Peradi Bandarlampung.
Ketua DPC Peradi Bandarlampung, Bey Sujarwo, menugaskan Ketua PBH Ali Akbar beserta timnya untuk mendampingi para ABH dari tahap pemeriksaan hingga proses peradilan.
Proses hukum kemudian menempuh diversi, dipimpin penyidik Polda Lampung bersama Bapas, Peksos, dan UPTD PPA. Hasil diversi menetapkan tujuh ABH tersebut mengikuti pendidikan di pondok pesantren selama tiga bulan. Pada 1 Oktober 2025, mereka resmi diserahkan ke pondok pesantren rujukan oleh petugas Bapas, didampingi orang tua dan kuasa hukum dari PBH Peradi.
Pada kesempatan itu, perwakilan PBH menyampaikan pesan agar para ABH menjalani pendidikan dengan sungguh-sungguh serta menjadikannya sebagai momentum memperbaiki diri. (**)
Editor: Muhammad Furqon