Seluruh Fraksi DPRD Lampung Setujui 3 Raperda Usulan Pemprov, Fraksi PAN Beri Catatan

img
DPRD Provinsi Lampung. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung-- DPRD Lampung mengelar rapat paripurna dengan pembahasan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemprov Lampung, Kamis (9-10-2025). 

Penyampaian pemandangan umum oleh Fraksi DRPD Lampung dilakukan secara bergantian. Secara umum masing-masing fraksi menyetujui tiga usulan Raperda Prakarsa tersebut dengan sejumlah rekomendasi dan catatan. 

Diketahui, tiga usulan Raperda Prakarsa Pemprov  Lampung meliputi perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Juru Bicara Fraksi Gerindra Fauzi Heri dalam penyampaian pemandangan umum mengapresiasi Pemprov atas inisiatif mengusulkan tiga Raperda tersebut. Ia mengatakan setiap Raperda harus berpihak pada kepentingan rakyat, penguatan ekonomi hingga tata kelola pemerintah yang berkualitas dan bersih.

Fauzi mengatakan, usulan Raperda tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menekankan BUMD harus hadir ditengah-tengah masyarakat, mampu menggerakkan perekonomian hingga mendukung peningkatan pelayanan publik.

Ia menambahkan terkait pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, menurutnya langkah yang tepat. Karena peraturan lama sudah tidak releva dan mendukung regulasi yang lebih realistis. 

Fauzi mengatakan secara umum Fraksi Gerindra menyetujui tiga usulan Raperda Prakarsa Pemprov untuk disempurnakan dan disahkan, sesuai ketentuan. 

Senada Juru Bicara Fraksi PDIP Yanuar Irawan menyampaikan pihaknya menyetujui tiga usulan Raperda Praksa Pemprov Lampung untuk diproses ke tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. 

Yanuar mengatakan, Fraksi PDIP berharap tiga usulan Raperda tersebut bisa mendorong peningkatan pendapatan daerah, memperkuat daya saing usaha, memperkuat modal dan investasi. 

"Pencabutan soal Perda wajib belajar 12 Tahun, merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan ketentuan. Dalam ketentuan tersebut dibagi kewenangan secara tegas antara Pemprov Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ini untuk memperjelas kewenangan dan kebijakan yang tumpang tindih," jelasnya.  

Sementara itu, Juru bicara Fraksi Golkar Putra Jaya Umar menyampaikan, usulan tiga Raperda tersebut merupakan langkah yang tepat dan strategis. Ia menilai perubahan ini untuk memperkuat posisi hukum, pengawasan dan profesionalisme serta tata kelola perusahan yang baik. 

Selanjutnya Juru Bicara Fraksi PKB Sasa Chalim menyampaikan menyetujui tiga usulan Raperda tersebut namun menekankan sejumlah catatan Fraksi PKB harus menjadi perhatian serius. 

Ia menyampaikan, perubahan hukum dan nama pada PT Wahana Raharja dan Bank Lampung jangan hanya dipandangi sebagai langkah administrasi tetapi juga sebagai media reformasi kelembagaan untuk mendorong kesejahteraan, tata kelola perusahaan yang bersih dan seleksi Direksi BUMD berdasarkan kompetensi dan integritas bukan karena kedekatan politik. 

Terkait pencabutan Perda Wajib belajar 12 Tahun, Fraksi PKB memahami bahwa wajib belajar 12 tahun, tidak relevan secara hukum dan fiskal. Usulan ini untuk penataan regulasi 

Selanjutnya penyampaian pemandangan umum dibacakan oleh Fraksi Nasdem, Demokrat, PAN dan PKS. Keempat Fraksi tersebut menyetujui tiga usulan Raperda Prakarsa Pemprov Lampung untuk dibahas untuk tahap selanjutnya. 

Hanya Fraksi PAN meminta Pemprov Lampung untuk meninjau ulang, pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun karena hal tersebut merupakan sebuah payung hukum.

"Kami meminta Pemprov untuk meninjau ulang. Kalaupun dianggap sudah tidak relevan kami mendorong untuk direvisi karena Perda tersebut merupakan payung hukum," kata Juru Bicara Fraksi PAN Diah Dharma Yanti. 

Terlebih menurut Diah, indeks pembangunan manusia di Lampung masih rendah. Artinya pendidikan harus ditingkatkan dan memiliki payung hukum yang jelas. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos