Pemprov Lampung Beri Catatan terhadap 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD

img
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan enam catatan penting atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Catatan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang hadir mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda pembicaraan tingkat I, di ruang sidang utama DPRD, Kamis (9-10-2025).

Dalam sambutannya, Sekda Marindo menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki peran strategis sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Peraturan daerah memiliki kedudukan sangat strategis karena diberikan landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Keberadaannya penting karena Indonesia adalah negara hukum, di mana seluruh aspek kehidupan harus berdasarkan asas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional,” ujarnya.

Marindo menambahkan, penyusunan Raperda harus memenuhi sejumlah prinsip penting, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian dengan kewenangan lembaga penyusun, tidak menimbulkan multitafsir, memperhatikan teknik penulisan peraturan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun hak asasi manusia.

Ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya, Pemprov Lampung memahami dan menerima enam Raperda usul inisiatif DPRD tersebut, dan siap untuk melanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Enam Catatan Gubernur terhadap Raperda Usulan DPRD

Gubernur Lampung melalui Sekda menyampaikan enam catatan umum terhadap seluruh Raperda yang diusulkan, yaitu:

1. Substansi Raperda harus sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah provinsi.

2. Tidak duplikasi dari regulasi yang telah ada serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

3. Menjadi amanah dari pelaksanaan regulasi nasional.

4. Mengarah pada tata kelola pemerintahan yang baik.

5. Meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.

6. Memperkuat peraturan daerah yang sudah ada jika terdapat kesamaan pengaturan.

Tanggapan Pemprov terhadap Enam Raperda DPRD

1. Raperda Percepatan Perizinan Pertambangan

Pemprov memahami urgensi Raperda ini, namun menyarankan agar fokus materi diarahkan pada aspek teknis pertambangan, bukan perizinan, karena perizinan telah diatur melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022 dan sistem OSS. Penyusunan juga diminta merujuk pada Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung.

2. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Pemprov meminta agar harmonisasi dilakukan dengan regulasi daerah yang sudah ada, termasuk peraturan dan keputusan gubernur. Materi Raperda juga diimbau mencakup isu penggunaan air, lahan, bibit, pupuk, serta pertanian berkelanjutan sesuai dengan RTRW Provinsi Lampung 2023–2043.

3. Raperda Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Raperda ini disarankan mengatur secara komprehensif mulai dari tata kelola, perencanaan strategis, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan SDM. Pemprov meminta agar rujukan terhadap regulasi BLUD yang sudah ada diperhatikan secara seksama.

4. Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

Materi Raperda diminta mencakup pengaturan menyeluruh kawasan bandara dan sekitarnya, termasuk soal tinggi bangunan, asap industri, keberadaan hewan peliharaan, tanaman, serta penggunaan laser atau cahaya. Pemprov juga menekankan perlunya penguatan sanksi dan kesesuaian dengan RTRW.

5. Raperda Mutu Pendidikan

Raperda ini diharapkan mempertimbangkan kearifan lokal serta meninjau kembali sejumlah perda yang dinilai tidak relevan, seperti Perda Nomor 5 Tahun 2012, Perda Nomor 9 Tahun 2016, dan Perda Nomor 15 Tahun 2019.

6. Raperda Penyelenggaraan Satu Data

Merupakan amanah dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Karena itu, pengaturan dalam Raperda diminta meliputi prinsip-prinsip tata kelola data satu pintu, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, serta sinergi dengan kebijakan nasional dan peraturan daerah yang telah berlaku.

Harapan untuk Proses Pembahasan yang Objektif

Menutup penyampaian pendapatnya, Sekda Marindo berharap proses pembahasan terhadap enam Raperda tersebut dapat dilakukan secara objektif, mendalam, dan partisipatif.

“Harapan kami, raperda-raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat, implementatif, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos