MOMENTUM, Panaragan -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan dua pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupten Tubaba sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial FS yang menjabat sebagai Kepaala Dinas Lingkungan Hidup dan HT sebagai Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup pada 2022-2024.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka nomor Print:-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama FS dan Print -2124/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba) Mochamad Iqbal.
Kasi Pidsus Kejari Tubaba, Gita Santika Ramadhani, mewakili Kajari Mochamad Iqbal, mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Menggala Tulangbawang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala media, Senin 13 Oktober 2025, dia menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi pada 2022 hingga 2024, dengan total kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.
"Dalam beberapa kegiatan rutin yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat yang tidak ada surat pertanggungjawaban (SPJ), dan setiap pencairan disisihkan 20 persen untuk Kadis Lingkungan Hidup yang digunakan untuk dana taktis yang juga tidak ada tanda bukti dukung ata surat pertanggungjawaban," jelas Gita, di Tiyuh/Desa Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka penyidik Kejari Tubaba menyimpulkan para tersangka telah melanggar ketentuan primer pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai manatelah di ubah dan ditambah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Subsidair pasal 3 Jo. 18 ayat 1 huruf a, b ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. (**)
Editor: Muhammad Furqon