Penjara Over Kapasitas, Menkumham akan Mutasi Napi

img
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. Foto: Google

Harianmomentum--Kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di Indonesia sudah melebihi kapasitas.


Demikian diutarakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona H Laoly dalam  rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (10/4).

"Kondisi lapas dan rutan di Indonesia sudah melebihi kapasitas sebesar 93.252 orang, tidak seimbang dengan jumlah pegawai sebanyak 30.202 orang," kata Yasona dikutip RMOL.co.

Menurut menteri dari PDI Perjuangan tersebut, dengan kondisi over kapasitas maka dampaknya proses pembinaan ke warga binaan  tidak dapat berjalan baik. Kesehatan dan penyebaran penyakit sangat riskan, serta keamanan dan ketertiban di lapas juga tidak bisa maksimal. 

Salah satu contoh, kata dia, adalah rutan Bagan Siapi-api, Sumatera Utara.  Lapas ini memiliki over kapasitas yang sangat tinggi yaitu 706 persen disusul lapas Kelas II A Banjarmasin 664 persen dan ketiga Lapas II B Tanjung Balai Asahan 585 persen.

"Setiap tahun, jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia semakin meningkat, mulai dari tahanan dewasa, tahanan anak, narapidana dewasa dan anak didik," terang Yasona dalam rapat yang dipimpin Bambang Soesatyo itu.

Terkait dengan masalah tersebut, Yasona menjelaskan, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan beberapa langkah strategis. Salah satunya dengan pembangunan lapas baru dan rehab bangunan tahun 2016 untuk menambah kapasitas hunian.

Selain itu juga dilakukan redistribusi atau pemindahan narapidana ke lapas dan rutan yang belum over kapasitas.

"Redistribusi atau pemerataan jumlah penghuni dengan cara pemindahan atau mutasi warga binaan pemasyarakatan termasuk salah satu program yang dapat membuat terciptanya keseimbangan pengendali isi lapas dan rutan sesuai dengan daya tampung yang ada pada masing-masing UPT pemasyarakatan," kata Yasona.

Pemindahan penghuni lapas atau rutan yang padat (overcrowded) ini menurut dia sesuai peraturan perundangan.(Red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos