Harianmomentum--Kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas)
atau rumah tahanan (rutan) di Indonesia sudah melebihi kapasitas.
Demikian diutarakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona H Laoly
dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung Nusantara II Senayan,
Jakarta, Senin (10/4).
"Kondisi lapas dan rutan di Indonesia sudah melebihi kapasitas sebesar
93.252 orang, tidak seimbang dengan jumlah pegawai sebanyak 30.202 orang,"
kata Yasona dikutip RMOL.co.
Menurut menteri dari PDI Perjuangan tersebut, dengan kondisi over kapasitas
maka dampaknya proses pembinaan ke warga binaan tidak dapat berjalan
baik. Kesehatan dan penyebaran penyakit sangat riskan, serta keamanan dan
ketertiban di lapas juga tidak bisa maksimal.
Salah satu contoh, kata dia, adalah rutan Bagan Siapi-api, Sumatera
Utara. Lapas ini memiliki over kapasitas yang sangat tinggi yaitu 706
persen disusul lapas Kelas II A Banjarmasin 664 persen dan ketiga Lapas II B
Tanjung Balai Asahan 585 persen.
"Setiap tahun, jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia semakin
meningkat, mulai dari tahanan dewasa, tahanan anak, narapidana dewasa dan anak
didik," terang Yasona dalam rapat yang dipimpin Bambang Soesatyo itu.
Terkait dengan masalah tersebut, Yasona menjelaskan, Kemenkumham melalui
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan beberapa langkah strategis.
Salah satunya dengan pembangunan lapas baru dan rehab bangunan tahun 2016 untuk
menambah kapasitas hunian.
Selain
itu juga dilakukan redistribusi atau pemindahan narapidana ke lapas dan rutan
yang belum over kapasitas.
"Redistribusi atau pemerataan jumlah penghuni dengan cara pemindahan atau
mutasi warga binaan pemasyarakatan termasuk salah satu program yang dapat
membuat terciptanya keseimbangan pengendali isi lapas dan rutan sesuai dengan
daya tampung yang ada pada masing-masing UPT pemasyarakatan," kata Yasona.
Pemindahan penghuni lapas atau rutan yang padat (overcrowded) ini
menurut dia sesuai peraturan perundangan.(Red)
Editor: Harian Momentum