MOMENTUM, Pringsewu -- Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kali ini, dilakukan seorang pria berusia 66 tahun, berinisial MZ, terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun hingga hamil tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan peristiwa yang di di wilayah Kecamatan Gadingrejo tersebut.
“Benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” kata Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (8/11/2025).
Dijelaskan Johannes, terduga pelaku berinisial MZ (66), warga Kecamatan Gadingrejo. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diamankan petugas di rumahnya pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Menurut hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak asusila atau persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban yang tengah beristirahat di kamarnya didatangi oleh pelaku.
Korban sempat mencoba melawan, namun pelaku mengancam akan memulangkannya ke rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak. Dalam kondisi takut dan tertekan, korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.
Sebulan setelah kejadian, pelaku kembali berupaya melakukan hal serupa, namun aksinya kali ini diketahui oleh ibu korban.
Kasus tersebut baru terungkap pada Juli 2025, ketika korban yang sedang bekerja di Bandarlampung menghubungi ibunya karena mengalami tanda-tanda kehamilan. Bahkan, setelah menjalani tes, hasilnya menunjukkan korban positif hamil.
Karena masih terikat kontrak kerja, korban baru bisa pulang ke Pringsewu pada akhir Oktober, dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan telah mencapai tujuh bulan.
Mengetahui bahwa pelaku diduga adalah suaminya sendiri, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Johannes menambahkan, hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(**)
Editor: Muhammad Furqon
