Laporan Kekayaan, Calonkada Harus Transparan

img
Ilustrasi. Pilkada Serentak 2018./net

Harianmomentum.com--Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Lampung diminta untuk bersikap transparan dalam melaporkan jumlah harta kekayaan yang dimiliki.


Hal itu disampaikan Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto Alam, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Senin (22/1) malam.


Yusdianto menilai, jumlah harta kekayaan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak wajar. 


Alasannya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, kekayaan yang dilaporkan Ridho hanya berkisar Rp1 miliar.


"Sebenarnya, secara logika memang tidak wajar ya. Jika dibandingkan dengan data 2014 harta Ridho mencapai Rp7,1 miliar. Seharusnya, jumlahnya meningkat, bukan menurun," jelas Yusdianto.


Menurut dia, LHKPN nantinya akan menjadi pertimbangan dan penilaian masyarakat untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.


’’LHKPN itu kan berdasarkan harta yang dilaporkan masing-masing calon ke KPK. Nilainya bisa menjadi bahan pertimbangan penilaian ada tidaknya indikasi penyalahgunaan dana. Apalagi bagi yang sebelumnya menjabat kepala daerah,” tuturnya.


Karena itu, dia mengimbau kepada cagub dan cawagub untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara keseluruhan.


Sehingga, tidak melakukan pembohongan publik, dengan melaporkan jumlah kekayaan yang tidak sesuai dengan yang dimiliki.


"Para calon diimbau agar dapat bersikap jujur dalam melaporkan jumlah hartanya. Jangan sampai malah menciptakan fakta yang bersifat pembohongan publik," imbaunya.


Terpisah, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila Toni Wijaya meyakini, semua cagub dan cawagub tidak melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya.


Dia pun menilai hal tersebut merupakan hal yang wajar. Akan tetapi, untuk nilai yang dilaporkan haruslah sesuai dengan logika.


"Saya yakin tidak semua harta kekayaan yang dilaporkan itu belum semuanya. Tapi kan masih wajar, kalau nilainya itu Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Kalau cuma Rp1 miliar bahkan kurang, itu sudah tidak wajar," terang Toni.


Meski begitu, dia menerangkan, masyarakat dapat menilai secara logika, apakah yang dilaporkan tersebut sesuai atau tidak.


Mungkin saja, menurut dia, harta yang dilaporkan atas nama pribadinya, belum yang termasuk barang-barang atas nama istri dan juga anak-anaknya.


"Kemungkinan sih yang dilaporkan itu cuma atas nama pribadi mereka, sedangkan yang lainnya tidak dilaporkan. Seperti, yang atas nama istri ataupun anak-anaknya. Masyarakat nanti yang menilai secara logika," jelasnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos