MOMENTUM, Bandarlampung--Permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru di satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM Polresta Bandarlampung, Lampung, meningkat, Rabu (26-11-2025).
Berdasarkan data yang dilansir Antara, pengajuan pembuatan SIM A dan C selama delapan hari pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau mengalami peningkatan dibandingkan hari biasa.
Peningkatannya, yaitu dari 100 pemohon menjadi 200 perhari.
Sebelumnya, Polresta Bandarlampung menjaring ribuan pelanggar dalam satu pekan Operasi Zebra Kratau 2025. Pelanggaran didominasi pengendara motor yang tidak memakai helm, tercatat lebih dari 2.700.
Ironisnya, mayoritas pelanggar berasal dari kelompok usia produktif yang seharusnya paling sadar akan keselamatan.
Operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 17 sampai 30 November 2025 yang bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas itu kembali mencatat temuan yang signifikan.
Sebanyak 5.067 pengendara terjaring melakukan pelanggaran, dengan 51 pelanggar diantaranya ditindak melalui sistem ETLE dan tidak ada tilang manual. Sisanya mendapatkan teguran langsung dari petugas di lapangan.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol G.M. Angga Satrya Wibawa mengatakan, tingginya angka pelanggaran menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih perlu ditingkatkan.
Ia menegaskan Operasi Zebra bukan semata-mata penindakan, melainkan upaya edukasi agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Kami ingin mengingatkan kembali keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Taat aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, pelanggaran terbanyak ditemukan pada pengendara roda dua.
Mendapati 2.731 pengendara tidak menggunakan helm, sebuah pelanggaran yang masih kerap diabaikan meskipun risiko fatalnya sangat tinggi.
Selain itu, ada puluhan pengendara yang melawan arus, 235 pengendara dengan kelengkapan kendaraan tidak sesuai, serta 733 kasus ketiadaan surat-surat kendaraan.
Pelanggaran lain seperti boncengan lebih dsri satu, melanggar rambu lalu lintas, penggunaan lampu utama tidak sesuai, hingga knalpot brong.
Sementara itu, pelanggaran yang melibatkan kendaraan roda empat juga terbilang tinggi.
Petugas mencatat ratusan kendaraan dengan TNKB tak sesuai dan pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan dengan total mencapai 528 kasus, menunjukkan bahwa kedisiplinan berlalu lintas tidak hanya menjadi persoalan pengendara roda dua.
Jika dilihat berdasarkan jenis kendaraan, sepeda motor masih menjadi kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran dengan angka 4.195 unit.
Selanjutnya minibus sebanyak 857 unit, serta beberapa jenis kendaraan lain seperti sedan, pick up, dan truk kecil yang turut terlibat dalam pelanggaran.
Kompol Angga juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan di musim hujan, mengingat kondisi jalan yang licin berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Ia menekankan pentingnya memastikan kondisi kendaraan tetap prima sebelum digunakan.
“Genangan air bisa menyebabkan aqua planing dan membuat kendaraan kehilangan kendali. Kami mengimbau seluruh pengendara untuk selalu berhati-hati dan menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan,” ujarnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
