MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung dalam rangka percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah, khususnya tanah aset yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung datang langsung ke BPN untuk membahas berbagai kendala teknis serta langkah strategis agar proses sertipikasi aset dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Bandarlampung, Sholin Erbin Mart Rajagukguk, menyambut baik kunjungan dan koordinasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan antara pemerintah daerah dan BPN, terutama menjelang akhir tahun anggaran.

1. Memberikan Kepastian Hukum
“Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif dari Pemerintah Provinsi Lampung. Harapan kami, komunikasi dan koordinasi seperti ini terus dibuka agar tujuan bersama dapat tercapai, terutama dalam melindungi aset pemerintah secara hukum,” ujarnya.
Sertipikasi aset pemerintah dinilai sangat mendesak dan strategis karena memiliki sejumlah urgensi penting, antara lain: Sertipikat merupakan bukti hukum yang kuat atas kepemilikan tanah, sehingga menghindarkan pemerintah dari sengketa lahan di kemudian hari.
2. Mencegah Penguasaan oleh Pihak Lain
Tanah yang belum bersertipikat sangat rawan diklaim atau dimanfaatkan pihak lain secara tidak sah.
3. Meningkatkan Tertib Administrasi Aset Negara
Sertipikasi membantu pemerintah dalam penataan dan pengelolaan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel.
4. Mendukung Pembangunan Daerah
Aset yang telah memiliki legalitas jelas lebih mudah dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
5. Menghindari Potensi Kerugian Negara
Tanpa kepastian hukum, aset negara berisiko hilang atau berpindah tangan secara tidak sah yang dapat merugikan keuangan negara.
Melalui koordinasi ini, baik Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung berharap proses sertipikasi aset dapat berjalan lebih optimal, terutama menjelang penutupan tahun anggaran, sehingga seluruh aset dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan masyarakat.
BPN juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan layanan pertanahan, khususnya untuk aset pemerintah, melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (**)
Editor: Muhammad Furqon
