Dugaan Penipuan, Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Terancam Dipidanakan

img

MOMENTUM, Gunungsugih -- Oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial VBW terancam dilaporkan secara pidana atas dugaan penipuan investasi sebesar Rp400 juta yang melibatkan dua warga, M dari Kecamatan Seputihagung dan NAS dari Kecamatan Terbanggibesar. 

Ancaman pelaporan ini muncul setelah VBW tidak memberikan jawaban maupun menunjukkan itikad baik usai menerima somasi terakhir dari kuasa hukum korban, Goenawan Prihantono.

Kantor Hukum Goenawan Prihantono dan Rekan sebelumnya telah melayangkan somasi kedua, yang sekaligus menjadi somasi terakhir, untuk meminta pengembalian dana investasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun hingga Kamis (27-11-2025), tidak ada respons dari VBW.

“Sampai hari ini belum ada jawaban dari oknum anggota DPRD Lampung Tengah VBW. Besok saya akan ke Lampung Tengah bertemu dua klien saya,” ujar Pimpinan Kantor Hukum Goenawan Prihantono, saat dihubungi melalui telepon.

Dia mengatakan pihaknya akan membahas langkah hukum lanjutan bersama kliennya setelah tidak adanya kepastian dari VBW. Ia menegaskan bahwa meski perjanjian awal bersifat perdata, kasus ini dinilai memiliki unsur penipuan sehingga memungkinkan untuk dibawa ke ranah pidana.

“Somasi terakhir sudah kami kirimkan, tetapi tidak ada itikad baik darinya. Perjanjiannya memang perdata, tetapi kami melihat ada unsur penipuan,” tegasnya.

Menurut dia, keputusan akhir mengenai langkah yang ditempuh. Baik gugatan perdata maupun laporan pidana, akan diserahkan sepenuhnya kepada korban.

“Semua kami serahkan kepada klien. Apakah akan melakukan gugatan perdata atau melaporkan dugaan penipuan melalui jalur pidana,” katanya. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos