Penetapan UMK Bandarlampung 2026 Tunggu Hasil Rapat Dewan Pengupahan

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Kota Bandarlampung belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Penentuan angka UMK masih menunggu hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan sebelum disampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung.

Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung menyatakan proses pembahasan akan melibatkan berbagai unsur dalam Dewan Pengupahan, termasuk perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan diajukan ke tingkat provinsi sesuai jadwal yang ditetapkan.

Penetapan UMK 2026 mengacu pada formula yang diatur dalam peraturan pemerintah, yakni berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam formula tersebut juga digunakan variabel nilai alfa yang berada dalam rentang tertentu dan harus disepakati bersama.

"Adapun rentang nilai alfa yang telah ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9," kata dia, Rabu 17 Desember 2025.

Saat ini, Pemkot Bandarlampung masih menunggu data resmi dari Badan Pusat Statistik terkait angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar perhitungan UMK. Tanpa data tersebut, besaran kenaikan UMK belum dapat dipastikan.

Pemerintah kota menegaskan bahwa angka-angka UMK yang beredar di masyarakat belum bersifat final dan masih berupa perkiraan. Penetapan resmi baru akan dilakukan setelah seluruh tahapan pembahasan dilalui dan disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan.

Sesuai ketentuan, usulan UMK Bandarlampung 2026 harus disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung paling lambat akhir Desember 2025 untuk selanjutnya ditetapkan oleh gubernur.

Pemkot berharap penetapan UMK 2026 dapat menghasilkan angka yang seimbang, dengan tetap memperhatikan daya beli pekerja serta kemampuan dunia usaha di Kota Bandarlampung. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos