MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pria di Kabupaten Pringsewu menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam setelah terlibat cekcok dengan tetangganya terkait persoalan batu bronjong.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Lubukkutila, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Sabtu (20-12-2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban diketahui bernama Upron (37). Ia mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh akibat diserang menggunakan golok. Sementara terduga pelaku adalah tetangga korban sendiri, berinisial Ib (49).
Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Pardasuka sebelum dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu karena luka serius yang dideritanya.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya kurang dari satu jam setelah kejadian. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif,” ujar Iptu Bastari mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu (21-12-2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat pelaku bersama istrinya pulang dari kebun dan melintasi pematang sawah milik mereka yang berada di tepi sungai. Pelaku mendapati kawat bronjong berisi batu yang berfungsi sebagai penahan longsor dalam kondisi rusak.
Istri pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk mengingatkan agar tidak mengambil batu di sekitar sawah tersebut. Namun, teguran itu memicu ketegangan. Korban mendatangi rumah pelaku dan terjadi adu mulut yang berujung pada penganiayaan.
“Pelaku masuk ke rumah, mengambil golok, lalu menyerang korban,” jelas Kapolsek.
Pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengaku terbawa emosi. Saat ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pardasuka.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Bastari. (**)
Editor: Harian Momentum
