MOMENTUM, Tanggamus -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus mencatat berbagai capaian di bidang pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2025.
Capaian tersebut disampaikan Kepala BNNK Tanggamus, Diani Indramaya, dalam pers rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Kantor BNNK Tanggamus, Selasa 23 Desember 2025.
Diani mengatakan, pada fungsi pemberantasan, BNNK Tanggamus telah melaksanakan penegakan hukum secara konsisten dan terukur guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah kerjanya.
“Hasilnya tercermin dari penanganan 131 berkas pengajuan Asesmen Terpadu (TAT) dengan total 131 tersangka, dari target awal 16 orang,” ujar Diani.
Berdasarkan asal penanganan, tersangka tersebut berasal dari Polres Pesisir Barat sebanyak 15 orang, Polres Pringsewu 31 orang, dan Polres Tanggamus 85 orang.
Menurut Diani, data tersebut menunjukkan tingginya intensitas pengungkapan kasus narkotika sekaligus sinergi yang terus diperkuat antara BNNK Tanggamus dan jajaran kepolisian di wilayah Tanggamus, Pringsewu, dan Pesisir Barat.
Dari hasil asesmen, sebanyak 63 tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, dengan rincian dua orang di IPWL Gading Rejo dan 61 orang di Klinik Pratama BNNK Tanggamus.
Selain itu, 53 tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap, masing-masing 39 orang di Loka Rehabilitasi Kalianda, 10 orang di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, tiga orang di Balai Besar Rehabilitasi Lido, dan satu orang di RS Batin Mangunang.
Sementara itu, sebanyak 15 tersangka lainnya diproses secara hukum karena memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diani juga menyampaikan sejumlah kasus menonjol yang ditangani sepanjang 2025. Salah satunya pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, yang dilakukan bersama BNN Provinsi Lampung, dengan barang bukti sabu seberat 10 gram dan 30 butir pil ekstasi.
Kasus menonjol lainnya terjadi pada November 2025, saat BNN Provinsi Lampung bersama jajaran BNN kabupaten/kota melaksanakan Operasi Terpadu di Pekon Negara Ratu, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang laki-laki beserta barang bukti sabu sekitar 15 gram, enam butir ekstasi, dan puluhan alat hisap sabu,” kata Diani.
Pada fungsi rehabilitasi, lanjut Diani, BNNK Tanggamus terus meningkatkan akses dan kualitas layanan dengan pendekatan humanis dan berorientasi pemulihan. Dari target 27 klien rehabilitasi rawat jalan, realisasi mencapai 68 klien. Sebanyak 24 klien di antaranya mengikuti program pascarehabilitasi.
“Bahkan, ada klien pascarehabilitasi yang telah berhasil mengembangkan usaha budidaya ikan lele dan sayur hidroponik,” ujarnya.
Diani menegaskan, masyarakat yang memiliki anggota keluarga terindikasi penyalahgunaan narkotika dapat melapor ke BNNK Tanggamus untuk mendapatkan layanan rehabilitasi tanpa dipidana dan tanpa biaya.
Menurutnya, capaian kinerja BNNK Tanggamus sepanjang 2025 merupakan hasil kerja sama antara BNNK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta partisipasi masyarakat.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan guna mewujudkan Kabupaten Tanggamus Bersinar,” pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
