Polisi Tangkap Empat Pencuri yang Bobol Warung Kelontong di Pesisir Barat

img
Anggota kepolisian berpose bersama para tersangka pencuri warung kelontong. Foto: Ist.

MOMENTUM, Lemong -- Polisi menangkap empat tersangka pencuri yang membobol warung kelontong di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama dengan Polres Bengkulu Tengah.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 00.20 WIB, di warung kelontong milik AG (40), warga Pekon Cahayanegeri. Aksi pencurian baru diketahui korban setelah warungnya dibobol, kemudian dilaporkan ke Polsek Pesisir Utara bersama istrinya, MP (39).

Dalam peristiwa itu, pelaku menggasak 270 bungkus rokok berbagai merek, empat unit telepon genggam, serta tiga kotak amal masjid berisi uang infak. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp125 juta.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dan koordinasi antara Polres Pesisir Barat dan Polres Bengkulu Tengah.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap BI (45) di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, pada Rabu, 14 Januari 2026. BI diketahui merupakan warga Desa Pagarjati, Bengkulu Tengah.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap AR (39) di kediamannya di Desa Pagardewajati, Kecamatan Pagarjati, Bengkulu Tengah. Pengejaran kemudian berlanjut hingga dua pelaku lainnya, MH (35) dan AK (31), diamankan di Talangboseng, Kecamatan Pondokkelapa, Bengkulu Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa tiga kotak amal masjid, dua unit telepon genggam, sejumlah pakaian, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi B 1724 FZQ yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Saat ini, BI dan AR ditahan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum. Sementara MH dan AK diamankan di Polres Bengkulu Tengah guna pengembangan terkait dugaan keterlibatan tindak pidana lainnya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Hingga kini, situasi keamanan di wilayah hukum Polres Pesisir Barat dilaporkan kondusif. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos