Harianmomentum.com--Eksekusi dua rumah di Pekon
(desa) Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu oleh Pengadilan
Agama Kotaagung, Kamis (25/1), tertunda.
Meski belum jelas penyebab penundaan eksuksi rumah tersebut,
namun diduga karena pihak pengadilan agama kurang persiapan terkait masalah
pengamanan. Di lokasi kedua rumah tersebut tampak pula orang yang diduga akan
menghalangi jalanya eksekusi.
Kedua rumah yang hendak dieksekusi tersebut merupakan warisan
keluarga yang selama ini ditempati Sabitul Haris (51) dan orang tuanya,
Ibnusah. Sabitul dan Ibnusah digugat oleh ahli waris lainnya ke Pengadilan Negeri
Kotaagung pada tahun 2013. Kemudian tahun 2014 kasusnya berlanjut ke Pengadilan
Agama dan putusan amarnya keluar pada tanggal 29 Maret 2017.
Abidin, Kepala Pekon Margakaya mengimbau kepada semua pihak
yang terkait agar bisa saling menahan diri terhadap persoalan tersebut.
“Saya berharap jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan karena bisa merugikan keluarga besar dan warga Pekon Margakaya
secara luas,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, tampak puluhan orang masih
berjaga di sekitar rumah yang hendak di eksekusi.Sejumlah petugas TNI-Polri
juga masih terlihat memonitor situasi di lokasi eksekusi. (why/lis)
Editor: Harian Momentum