Esekusi Dua Rumah di Margakaya Tertunda

img
Aparat T NI dan kepolisian berjaga di lokasi dua rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu yang akan dieksekusi Pengadilan Agama Kotaagung.

Harianmomentum.com--Eksekusi dua rumah di Pekon (desa) Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu oleh Pengadilan Agama Kotaagung, Kamis (25/1), tertunda.

Meski belum jelas penyebab penundaan eksuksi rumah tersebut, namun diduga karena pihak pengadilan agama kurang persiapan terkait masalah pengamanan. Di lokasi kedua rumah tersebut tampak pula orang yang diduga akan menghalangi jalanya eksekusi.

Kedua rumah yang hendak dieksekusi tersebut merupakan warisan keluarga yang selama ini ditempati Sabitul Haris (51) dan orang tuanya, Ibnusah. Sabitul dan Ibnusah digugat oleh ahli waris lainnya ke Pengadilan Negeri Kotaagung pada tahun 2013. Kemudian tahun 2014 kasusnya berlanjut ke Pengadilan Agama dan putusan amarnya keluar pada tanggal 29 Maret 2017.

Abidin, Kepala Pekon Margakaya mengimbau kepada semua pihak yang terkait agar bisa saling menahan diri terhadap persoalan tersebut. 

“Saya berharap jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena bisa merugikan keluarga besar dan warga Pekon Margakaya secara luas,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, tampak puluhan orang masih berjaga di sekitar rumah yang hendak di eksekusi.Sejumlah petugas TNI-Polri juga masih terlihat memonitor situasi di lokasi eksekusi. (why/lis)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos