MOMENTUM, Pringsewu--Polisi mengungkap motif di balik penusukan terhadap seorang pedagang di Pasar Sarinongko, Pringsewu. Terduga pelaku nekat menusuk korban lantaran sakit hati setelah cintanya kepada istri korban ditolak.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menyebutkan, pelaku berinisial HP (24) tidak memiliki hubungan personal dengan korban. Pelaku justru mengenal istri korban sejak awal Januari 2026. Saat itu, pelaku sempat menumpang mobil istri korban dan meminta nomor teleponnya.
Sejak perkenalan tersebut, pelaku kerap menghubungi istri korban melalui pesan WhatsApp dan beberapa kali mendatangi toko miliknya. Namun, upaya pendekatan itu tidak mendapat respons. Istri korban mengaku hanya menganggap pelaku sebagai teman biasa.
Peristiwa memanas pada Senin pagi (19-1-2026), saat pelaku berpapasan dengan istri korban di Pasar Pagelaran. Dalam pertemuan itu, istri korban meminta pelaku untuk tidak lagi mendatangi tokonya. Permintaan tersebut diduga memicu emosi pelaku.
“Pelaku merasa sakit hati karena perasaannya tidak diterima. Saat itu pelaku sempat mengancam akan melukai korban,” ujar AKP Ramon dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Selasa (20-1).
Tak lama berselang, pelaku mendatangi toko tempat korban berada. Korban, Dwi Yayan Tohari (35), warga Pringsewu Selatan, tengah duduk di meja kasir. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menusuk korban di bagian leher menggunakan sebilah pisau.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman, korban terlihat tersungkur usai ditusuk dan sempat mengejar pelaku keluar toko sebelum akhirnya terjatuh akibat luka serius. Pelaku kemudian melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian leher dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sebelumnya diberitakan, penusukan terhadap seorang pedagang di Pasar Sarinongko terjadi pada Senin siang (19-1) sekitar pukul 13.30 WIB. Peristiwa tersebut sempat memicu kepanikan warga dan viral di media sosial.
Polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sebilah pisau. Usai kejadian, pelaku sempat diamuk massa hingga mengalami luka-luka sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (**)
Editor: Agus Setyawan
