Polisi Pringsewu Ungkap Transaksi Kejahatan Lewat Medsos

img
Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mangamankan seorang pria berinisial ZK (31), warga Kabupaten Pesisir Barat, diamankan polisi. Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, dapat mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang berawal dari transaksi jual beli melalui media sosial. Seorang pria berinisial ZK (31), warga Kabupaten Pesisir Barat, diamankan polisi.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos wilayah Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Senin siang (19-1-2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Yunianto (45), warga Kecamatan Sukoharjo, memposting sepeda motor TVS BE 8747 FM miliknya untuk dijual melalui Facebook.

“Kemudian pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 3,5 juta. Setelah bertemu, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan akan dicek ke bengkel, namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan,”terang AKP Ramon Zamora, Selasa (20-1-2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15-1-2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung yang berada di Gang Panda, Kelurahan Pringsewu Utara. Setelah ditunggu cukup lama dan pelaku tak kunjung kembali, korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu Kota.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sepeda motor korban telah dijual secara COD seharga Rp 1,1 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

“Saat pelaku diamankan, masih tersisa uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang langsung kami sita sebagai barang bukti,”ungkap AKP Ramon.

Kapolsek menambahkan bahwa ZK merupakan residivis kambuhan. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan diketahui telah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa, termasuk di wilayah Kecamatan Sukoharjo.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,”imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos