Ada-ada Aja, Begini Alasan Pemuda Tusuk Penjaga Toko di Pringsewu

img
Polisi mengungkap fakta menarik di balik aksi penusukan terhadap pedagang bawang di Pasar Sarinongko, Pringsewu./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Cinta ditolak, dukun bertindak. Ungkapan ini menggambarkan upaya balas dendam yang tidak realistis dari seseorang terhadap orang lain.

Namun, bukan itu kasusnya yang terjadi di Kabupaten Pringsewu. Alih-alih menyatakan cinta kepada wanita 'single', sang pemuda malah mengejar pujaan hati yang sudah bersuami. Hasilnya tentu saja penolakan.

Mirisnya, penolakan itu berujung pada aksi brutal sang pemuda dengan melakukan kejatahan terhadap suami pujaan hati.

Bahkan aksi brutal tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan pelaku setelah merasa sakit hati dan tersinggung oleh ucapan istri korban.

Begitu hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku berinisial HP (24) ini mengaku nekat melakukan penusukan usai bertemu dengan istri korban di Pasar Pagelaran. Dalam pertemuan singkat itu, istri korban secara tegas meminta HP agar tidak lagi datang ke toko miliknya. Bahkan, nomor ponsel pelaku sebelumnya telah diblokir oleh wanita yang disukainya itu.

“Pelaku mengaku sakit hati dan merasa tersinggung atas larangan tersebut,"terang Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora.

Rasa sakit hati itu kemudian berubah menjadi niat jahat. Menurut pengakuan HP, ia berniat melampiaskan kekesalannya dengan menghabisi nyawa suami dari wanita yang disukainya tersebut, yang diketahui biasa berjaga di toko bawang di Pasar Pringsewu.

Setelah memikirkan rencananya, pelaku kemudian dari Pagelaran berangkat ke Pasar Sarinongko dengan menumpang angkutan kota. Setibanya di lokasi, HP sempat mendatangi sebuah toko perabotan dan membeli sebilah pisau seharga Rp5 ribu. Namun, setelah diperhatikan, pisau tersebut dinilai tidak kuat gagangnya ia kemudian membuangnya.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian melihat ada pisau lebih kokoh tergeletak diatas kayu di sekitar lokasi lalu meminjamnya. Pisau inilah yang kemudian digunakan untuk melancarkan aksi penusukan.

Setelah mendapatkan senjata, pelaku langsung menuju toko korban yang memang sudah beberapa kali didatanginya. Saat itu, korban Dwi Yayan Tohari (35) tengah duduk di belakang meja kasir. Tanpa basa-basi, meski di dalam toko terdapat beberapa pengunjung, pelaku langsung menusuk korban di bagian leher lalu melarikan diri.

Namun upaya kabur pelaku gagal. Korban sempat berteriak dan mengejar pelaku, sehingga warga berdatangan dan melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya tertangkap dan sempat menjadi sasaran amuk massa.

Dalam pemeriksaan, HP bahkan menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas kepolisian yang dengan cepat datang ke lokasi dan mengevakuasi dirinya, sehingga ia selamat dari amukan warga. Ia juga mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.

Sementara itu, Kapolsek pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menegaskan bahwa antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan personal. 

Pelaku hanya mengenal istri korban. Perkenalan keduanya berawal pada awal Januari lalu saat bertemu di Pantai Mutun, Pesawaran.

Kala itu, pelaku ditawari tumpangan pulang ke Pringsewu menggunakan mobil milik istri korban dan sempat diberikan nomor telepon. Sejak saat itu, pelaku mulai menaruh perasaan, meskipun mengetahui wanita tersebut telah bersuami.

Namun, upaya pendekatan pelaku tidak mendapat respons. Nomor ponselnya akhirnya diblokir. Pelaku bahkan sempat beberapa kali mencari istri korban ke sejumlah toko miliknya di Gedong Tataan dan Pringsewu, yang justru membuat karyawan merasa resah hingga melapor kepada pemilik toko.

“Ketika berpapasan di Pasar Pagelaran, istri korban langsung meminta pelaku untuk tidak lagi datang ke toko maupun menghubunginya. Dari situlah emosi pelaku memuncak,”ungkap AKP Ramon.

Kapolsek Pringsewu Kota juga memastikan bahwa pisau yang digunakan pelaku telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Saat ini, HP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos