MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Ironisnya, perbuatan tersebut diduga dipicu keseringan menonton film porno melalui ponselnya.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pringsewu. MT kini telah diamankan aparat kepolisian dan terancam hukuman penjara hingga belasan tahun. Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali membenarkan penangkapan terduga pelaku.
“Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB telah mengamankan seorang pria berinisial MT yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur,” jelas Iptu Rosali, Minggu (25/1/2026), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra.
Rosali menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2025 dan baru diketahui keluarga pada 20 September 2025. Kasus ini terungkap saat salah satu anggota keluarga menjemput korban untuk dimandikan. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit dan meminta agar bagian tubuh tertentu tidak disentuh.
“Setelah ditanya lebih lanjut, korban menyampaikan bahwa rasa sakit tersebut akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MT, yang merupakan pamannya sendiri,” ungkap Rosali.
Dari keterangan korban, diketahui perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Namun korban tidak berani menceritakan kejadian itu sebelumnya karena mendapat ancaman dari pelaku.
Tidak terima atas peristiwa tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi hingga melakukan visum et repertum di RSUD Pringsewu.
“Setelah alat bukti dinilai cukup, penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terduga pelaku kemudian diamankan,”kata Rosali.
Dalam pemeriksaan, MT mengakui perbuatannya. Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku melakukan perbuatan tersebut saat kondisi rumah sedang sepi. Ia juga mengakui nekat melakukan aksi pencabulan karena tidak mampu menahan nafsu setelah menonton film porno di ponselnya.
"Agar korban mau menuruti semua kemauannya, selain ancaman, pelaku juga melakuklan berbagai bujuk rayu seperti membelikan jajan hingga meminjami HP kepada korban,"terang rosali.
Kasat Reskrim menambahkan, selama ini korban tinggal bersama nenek dan dua orang pamannya, termasuk terduga pelaku. Sementara kedua orang tua korban diketahui telah berpisah dan bekerja di luar negeri.
“Korban dititipkan oleh ibunya dan selama ini diasuh oleh nenek serta kedua pamannya,”ujarnya.
Saat ini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun tahun.
“Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,”imbuh Rosali.(**)
Editor: Agus Setyawan
