MOMENTUM, Panaragan--Seorang warga Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat (Tubaba) di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres setempat. Penangkapan terhadap SGM (35) diduga karena memiliki Narkoba jenis Sabu.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, menceritakan terkait penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.
"Tersangka kita tangkap saat melintas di jalan poros Dayamurni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat, pada Senin 19 Januari 2026 Sekira Pukul 00.15 Wib," katanya, Minggu (25-1).
Menurut keterangan Samsi, dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti dari tersangka.
Bukti-bukti tersebut berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 Gram, tiga bungkus plastik klip kosong bekas pembungkus sabu, kaca pirek, empat buah sendok sabu, korek api gas, pipet bengkok, tutup botol yang terpasang pipet bengkok, sumbu pembakar, kotak jam, handphone, dan sepeda motor honda vario.
"Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang barang itu miliknya, kemudian Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Tulangbawang Barat guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," imbuhnya
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.(**)
Editor: Agus Setyawan
