Dishub dan Polres Larang Angkutan Umum Online Beroperasi di Metro

img
Pengemudi angkutan online mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kota Metro

Harianmomentu.com--Angkutan umum berbasis online (ojek dan taksi), untuk sementara dilarang beroperasi di Kota Metro. Larangan tersebut dikeluarkan dinas perhubungan (dishub) dan kepolisian resor (polres) setempat.

 

Kepala Dishub Kota Metro M Syafei mengatakan, hingga saat ini pengusaha ojek dan taksi online belum mengurus perizinan, untuk beroperasi di wilayah tersebut.

 

“Belum ada izin, maka ojek dan taksi online kita larang beroperasi di Metro,” kata Syafei usai menerima perwakilan ojek dan taksi online di kantor dishub setempat, Jumat (26/1).

 

Hal yang sama dikatakan Kepala Satuan Intelkam  Polres Metro AKP Syamsuri. Menurut dia, selain belum memiliki perizinan, larangan ojek dan taksi online beroperasi itu, untuk menghindari kemungkinan terjadi bentrok dengan para pengemudi angkutan umum konvensional. 

 

"Kita ingi semua berjalan tertib sesuai aturan perizinan yang berlaku. Karena itu, polres bersama dishub sepakat untuk sementara melarang ojek dan taksi online beroperasi di Metro, sampai perizinanya keluar.Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

 

Dia juga mengatakan, tidak akan segan menindak pengemudi ojek dan taksi online yang masih tetap beroperasi, sebelum perizinan keluar. “Kalau masih ada yang beroperasi, apa lagi sampai terjadi bentrok. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos