Harianmomentu.com--Angkutan
umum berbasis online (ojek dan taksi), untuk sementara dilarang beroperasi di
Kota Metro. Larangan tersebut dikeluarkan dinas perhubungan (dishub) dan kepolisian
resor (polres) setempat.
Kepala Dishub Kota Metro M Syafei mengatakan, hingga saat ini pengusaha
ojek dan taksi online belum mengurus perizinan, untuk beroperasi di wilayah tersebut.
“Belum ada izin, maka ojek dan taksi online kita larang beroperasi di
Metro,” kata Syafei usai menerima perwakilan ojek dan taksi online di kantor
dishub setempat, Jumat (26/1).
Hal yang sama dikatakan Kepala Satuan Intelkam Polres Metro AKP Syamsuri. Menurut dia, selain
belum memiliki perizinan, larangan ojek dan taksi online beroperasi itu, untuk menghindari
kemungkinan terjadi bentrok dengan para pengemudi angkutan umum konvensional.
"Kita ingi semua berjalan tertib sesuai aturan perizinan yang berlaku.
Karena itu, polres bersama dishub sepakat untuk sementara melarang ojek dan
taksi online beroperasi di Metro, sampai perizinanya keluar.Sehingga tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Dia juga mengatakan, tidak
akan segan menindak pengemudi ojek dan taksi online yang masih tetap beroperasi,
sebelum perizinan keluar. “Kalau masih ada yang beroperasi, apa lagi sampai terjadi
bentrok. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (pie)
Editor: Harian Momentum