Harianmomentum-- Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), memproses sanksi
blacklist untuk PT 41R Rich Konstruksi.
Menurut Kepala DPUPR Pesibar, Isnawardi Ibrahim, secara resmi
pihaknya sudah memutus kontrak kerja perusahaan milik Rizki Putra, Ketua
Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional (Aspeknas) setempat.
Namun, untuk Surat Keputusannya (SK) belum terbit karena menunggu
laporan lengkap dari konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan
(PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut dia, DPUPR terpaksa mengambil langkah tegas lantaran
rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan senilai Rp5 miliar lebih itu
telah melanggar kontrak.
"Benar pekerjaan itu sudah diputus kontrak, tetapi SK
pemutusan kontraknya belum dilayangkan ke pihak rekanan," ungkap
Isnawardi, Jumat (26/1/18).
Dia menjelaskan, setelah SK pemutusan kontrak selesai, barulah
pihaknya mengkaji sanksi blacklist bagi perusahaan yang menggarap proyek
pengingkatan jalan di ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui - Lebuai Kecamatan
Pesisir Tengah tersebut.
"Nanti akan kita kaji lagi lebih mendalam terkait sanksi
blacklits,” ujarnya.
Jika diblacklist, otomatis perusahaan itu tidak bisa lagi
mengikuti proses tender proyek sejenis di Pesibar selama dua tahun kedepan.
“Dua tahun sejak sanksi blacklist dikeluarkan tentu
perusahaan itu tidak bisa ikut tender lagi di Pesibar,” jelas Isnawardi.
Ketika disinggung terkait material yang digunakan untuk
proyek jalan itu tidak sesuai spesifikasi teknis, Isnawardi menegaskan bahwa
pihak perusahaan harus bertanggungjawab untuk dilakukan pembangunan ulang.
"Ya tidak bisa kalau mau dikerjakan asal-asalan, kalau
memang demikian rekanannya wajib membangun ulang, bukan hanya memperbaiki saja.
Nanti akan kita lihat dari data tim PHO," tandas Isnawardi.
Sebelumnya, proyek jalan senilai Rp5 miliar lebih yang
dikerjakan oleh PT 41R Rich Konstruksi sudah menjadi sorotan publik.
Selain DPRD, proyek itu juga kini dalam pantauan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Liwa.
Bahkan, aksi pengancaman yang dilakukan Rizki Putra, direktur
perusahaan tersebut terhadap wartawan yang memberitakan proyeknya sempat
mendapat kecaman dari PWI Lampung.
Kala itu, Wakil Ketua bidang pemberlaan wartawan, PWI Lampung
Juniardi meminta Rizki Putra segera meminta maaf keapada wartawan yang menjadi
korban.
“Seharusnya, jika memang pemberitaan wartawan tidak sesuai
dengan fakta di lapangan, narasumber bisa menggunakan hak jawab. Bukannya malah
memaki dan mengancam,” tegas Juniardi. (asn/ap)
Editor: Harian Momentum