Kematian Atika, Kapolsek Pesisir Utara Diperiksa Propam

img
Ilustrasi. Foto: Ist.

Harianmomentum.com - Kapolsek Pesisir Utara Kabuapten Pesisir Barat (Pesibar) berinisial AY terancam masuk sel bila dia terbukti ada hubungan dengan kematian seorang wanita bernama Atika Mandasari (28), warga Kotalam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.


Saat diwawancarai, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriatna mengatakan pihaknya telah memanggil AY pada Selasa (23/1/18).


"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap AY, seorang kapolsek yang tidak berada di wilayahnya," kata Kabid Propam saat dihubungi, Jumat (26/1/18).


Saat disinggung terkait hubungan AY dengan kematian Atika, pria yang akrab disapa Hendra ini belum dapat menjelaskan.


"Saya hanya membuktikan terhadap proses keberadaan dia di luar wilayahnya. Dia kan Kapolsek Pesisir Utara, tapi dia tidak berada di wilayahnya, malah dia berada di Lampura. Itu yang saya periksa. Kalau terkait itu (kematian Atika), silakan ke Polres Lampung Utara," jelasnya.


Kini, AY telah dikembalikan ke tempat dinasnya. "Saat ini kami kembalikan lagi ke tempat dinasnya. Hari Senin, dia kami suruh menghadap lagi, karena dia seorang perwira. Kalau dia tidak datang, kami ambil paksa," terangnya.


Untuk sanksi yang ditimpakan kepada AY bila terbukti ada hubungannya dengan kematian Atika, Hendra mengatakan bisa saja AY ditempatkan di ruang penjagaan khusus.


"Sanksi tertinggi kalau dia terbukti, ya bisa penempatan di ruang khusus, sama dengan sel lah," ujarnya.


Saat ditanya terkait pemberhentian dengan tidak hormat yang akan dijatuhkan terhadap AY, Hendra belum dapat memastikannya. "Kami lihat perkembangan berikutnya, karena itu kewenangan Kapolda untuk mencopotnya," ucapnya.


Sebelumnya, tersiar berita bahwa Atika Mandasari (28), warga Kotalam, Kotabumi Selatan, diduga tewas akibat ofer dosis (OD) setelah kencan dengan AY, Kapolsek Pesisir Utara.


Kemudian, Ahmad Rifai (50), ayah kandung korban, melapor ke Propam Polda Lampung, dan minta proses kasus kematian Atika yang mencurigakan diselidiki.


“Almarhum wafat dengan kondisi mulut berbusa, mengalir terua menerus. Sempat muntah berwarna hitam, kepalanya ada memar benjol, Kami ingin kejelasan, dan oknum Kapolsek itu bertanggung jawab, ” kata Ahmad Rifai, di dampingi Kakaknya Putra.


Menurut Rifai, Atika adalah janda anak satu usia tiga tahun. Pasca suaminya meninggal, dia menafkahi anaknya. “Melalui sahabatnya Lilis, dia diajak kerja di Cafe dekat Polsek Pugungtapak, Pesisir Barat, ” kata Rifai.


Rifai menceritakan, Sabtu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban sempat datang menemui dirinya, dan minta sejumlah uang buat jajan anaknya. “Jam tiga sore datang minta duit mau pulang, malam dapat kabar nenek wafat di Mulang Maya, lalu saya takjiah. Pulang takjiah tidur, ” ujar Rifai.


Sehari kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Rifai mendapat kabar dari keluarga bahwa korban sedang kritis di RS. “Saya mau mandi, belum lima menit ditelpon lagi, kasi kabar Atika sudah wafat,” ujar Rifai.


Di RS, Rifai melihat mulut korban masih berbusa. Lalu dia bertanya kepada dokter yang bertugas. Dokter menyatakan korban sudah tidak bernyawa saat di periksa. Di rumah sakit ada rekan korban, Mardiana, Lilis. “Kita sudah lapor ke Polda, ya nyawa tidak mungkin kembali lagi. Kita mau otopsi, tapi kata pihak medis butuh biaya banyak, gimana ini kami bingung, ” katanya.


Semua kronologis dan terkait hubungan korban dengan AKP AY, sudah dijelaskan di Polda Lampung. Bahkan AKP AY juga sudah diamankan Propam Polda. 


“Kronologis dan semua cerita dan saksi saksi sudah di Polda. Termasuk hubungan almarhum dengan Kapolsek Pugungtampak AKP AY, yang tinggal di Bandarlampung,” katanya, yang juga sempat melihat SMS Perwira Polisi itu kepada korban usai mengantar korban. “Sempat SMS, isinya bagaimana keadaan mu, saya sudah di Bandarlampung,” katanya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos