Polisi Izinkan Tarik Kendaraan Menunggak Cicilan Kredit

img
Ilustrari kredit macet./net

Harianmomentum.com--Pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini, Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengizinkan tindakan penarikan kendaraan bermotor yang pemiliknya terbukti menunggak cicilan.


Hal itu dikemukakan oleh Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Kepolisian Daerah Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, seperti dilansir dalam laman BaBenews, mengemukakan, bahwa hal itu sesuai dengan implementasi pelaksanaan dari UU no 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


Namun menurut Antonius, menambahkan saat ini masih banyak pihak yang belum memahami hal ini, termasuk pihak kepolisian sendiri.


“Banyak yang belum memahami Undang-Undang ini bahkan pihak kepolisian sendiri sebagai penyidik,” kata AKBP Antonius Agus Rahmanto, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan.


Hal itu ia sampakan dalam acara optimalisasi pelaksanaan UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia guna meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha pembiayaan dalam rangka terwujudnya ketertiban masyarakat dan kepatuhan hukum.


Dalam kegiatan tersebut disampaikan informasi terbitnya beberapa kesepakatan dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).


“Nantinya diatur, bahwa kendaraan yang masih dalam masa kredit di perusahaan pembiayaan atau leasing, apabila (pemiliknya) terlambat membayar sesuai kesepakatan, (maka) dapat dieksekusi apabila dilengkapi sertifikat Fidusia,” tegas Antonius.


Antoniuspun menjelaskan, jika ada pihak yang menarik kendaraan seseorang, tetap harus ditanyakan terlebih dahulu kelengkapan administrasinya. Termasuk sudah ada Sertifikat Fidusia atau tidak.


“Jika ada yang hendak menarik kendaraan Anda tapi tidak bisa menunjukkan Sertifikat Fidusia, jangan (Anda) serahkan kendaraan Anda,” kata Amtonius.


“Jika ada yang tetap memaksa, bisa mengajaknya ke kantor polisi terdekat agar bisa diselesaikan dengan baik,” tegasnya lagi.


Alasannya, “kalau pihak yang menarik kendaraan itu tidak benar, maka dia akan takut untuk ke kantor polisi.”


Terkait optimalisasi pelaksanaan UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia pihak kepolisian bersama dengan APPI, menyepakati tujuh poin.


Pertama, saat ini implementasi pelaksanaan UU no 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia masih jauh dari harapan bersama. Hal itu ditandai dengan meningkatnya kasus-kasus yang berkaitan dengan Fidusia akibat minimnya pemahaman terhadap UU tersebut oleh masyarakat bahkan aparat Kepolisian.


Kedua, tidak ada istilah penarikan akan tetapi sesuai dengan Pasal 29 UU No 42 tahun 1999 istilah yang disepakti adalah eksekusi.


Ketiga, Sertifikat Jaminan Fidusia sudah mempunyai kekuatan eksekutorial yang tidak memerlukan lagi keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 UU No 42 tahun 1999.


“Yang ketiga menjadi tanggung jawab bersama khususnya pihak perusahaan pembiayaan untuk menjelaskan dengan detail serta dengan cara sederhana terkait hal yang menjadi hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait dengan perjanjian Fidusia,” jelasnya.


Keempat, kreditor atau pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberi kuasa, pada saat akan melakukan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia, wajib menunjukkan sertifikat Fidusia yang telah terdaftar resmi.


Pihak leasing yang tidak mempunyai sertifikat Fidusia, tidak berhak melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia karena penyelesaiannya harus melalui jalur keperdataan.


“Yang kelima sepakat tidak akan menggunakan istilah debt collector tetapi menggantinya dengan istilah Tenaga Jasa Penagihan. Dalam melaksanakan tugasnya mereka diwajibkan tidak menggunakan cara kekerasan atau memaksa, yang menimbulkan tindak pidana baru,” ujarnya.


Keenam, diharapkan aparat Kepolisian RI tidak ragu-ragu menyidik kasus yang berkaitan dengan Fidusia karena Polri memiliki kewenangan dalam KUHAP.


Ketujuh, rencana pelaksanaan sosialisasi UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia akan dilakukan secara bersama-sama oleh Polri, Kementerian Hukum dan HAM, OJK dan APPI.


“Hal itu, akan ditempuh lewat kegiatan diskusi, pertemuan dengan masyarakat serta pemasangan spanduk dam banner yang berisi imbauan yang ditempatkan di kantor-kantor polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kantor-antor perusahaan pembiayaan dan tempat-tempat strategis lain yang dapat dilihat oleh masyarakat luas sehingga tujuan dari Sosialisasi tersebut dapat tercapai,” ujar AKBP Antonius Agus Rahmanto mengakhiri penjelasannya.(babe/red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos