Depot Rokok HS di Lampura Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin

img
Depot rokok HS di Jalan Poros Desa Abungjayo, Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara. Foto: Ist.

MOMENTUM, Kotabumi -- Keberadaan depot rokok bermerek “HS” di Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi izin usaha resmi, meski telah beroperasi sekitar sembilan bulan.

Depot tersebut berlokasi di Jalan Poros Desa Abungjayo, Kecamatan Abung Selatan. Selain sebagai kantor operasional, lokasi itu juga digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum produk didistribusikan ke sejumlah daerah.

Informasi yang dihimpun, distribusi rokok dari depot tersebut menjangkau beberapa kabupaten di Provinsi Lampung, antara lain Lampung Utara, Lampung Barat, Waykanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Pesisir Barat.

Salah seorang warga setempat, Awan, mempertanyakan legalitas usaha tersebut karena aktivitasnya dinilai cukup intens.

“Informasi yang kami dapat, izinnya belum ada. Tapi aktivitasnya ramai, hampir setiap hari ada keluar-masuk barang,” ujarnya, Jumat (9/4/2026).

Ia menilai, jika beroperasi sesuai aturan, usaha tersebut seharusnya dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berharap pihak terkait turun langsung ke lapangan. Kalau memang ada aktivitas usaha, seharusnya bisa memberi pemasukan bagi daerah,” tambahnya.

Sementara itu, pengelola depot, Erwin, membantah usaha tersebut ilegal. Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan lingkungan setempat.

“Untuk perizinan utama diurus oleh perwakilan di Bandarlampung. Di sini kami hanya sebagai depot. Untuk lingkungan sekitar, sudah kami komunikasikan,” jelasnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum memastikan status perizinan formal usaha yang menjadi sorotan warga.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri, mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan dan legalitas depot tersebut.

“Belum tahu secara pasti, nanti akan kami cek,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari instansi terkait mengenai status perizinan depot tersebut. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos