Keberatan Terdakwa Ditolak Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Tulangbawang Minta Hukuman Mati

img
Ilustrasi kasus pembunuhan berencana.

MOMENTUM, Tulangbawang--Kasus pembunuhan tragis yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Tulangbawang kini terus bergulir di persidangan. Peristiwa keji tersebut terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, kedua pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu saat melancarkan aksi kejamnya tersebut.

Pada persidangan yang digelar Rabu (26/8/2026), majelis hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menolak pembelaan serta nota keberatan yang diajukan oleh kedua terdakwa, yakni Jaili dan Ansori bin Pulung (kakak-beradik).

Selanjutnya, agenda sidang dakwaan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 2 September mendatang.

Dalam perkara ini, Jaili dan Ansori didakwa dengan dakwaan pembunuhan berencana menggunakan Pasal 459 ayat (1) juncto Pasal 458. (Keterangan: Pasal 459 ayat (1) KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman sanksi maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun).

Perwakilan keluarga korban yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapan besar agar majelis hakim memberikan vonis seadil-adilnya dan seberat-beratnya sesuai fakta persidangan.

“Kami hanya berharap keadilan untuk almarhum. Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Kami meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bila perlu diberikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujar keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.

Hingga saat ini, rasa duka mendalam masih menyelimuti keluarga yang ditinggalkan. Almarhum meninggalkan seorang istri dan anak yang masih terpukul atas kejadian ini.

Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim, dengan harapan putusan nantinya mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan yang nyata. (*)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos