MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara. Sebelumnya, Dendi divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Putusan banding tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Tanjungkarang, Senin (31/8/2026). Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta dengan ketentuan subsidair 180 hari penjara.
Selain pidana badan dan denda, Dendi dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, penerimaan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim yang memutus perkara tersebut terdiri atas Cakra Alam, Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani.
Pada tingkat pertama, PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Dendi pada 22 Juli 2026. Saat itu, Dendi juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan serta uang pengganti Rp21,6 miliar.
Vonis delapan tahun tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Dendi dihukum 11 tahun penjara.
Dalam putusan tingkat pertama, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan perhitungan berbeda berdasarkan sejumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dengan putusan banding ini, hukuman Dendi bertambah lima tahun dari vonis PN Tanjungkarang.(*)
Editor: Muhammad Furqon
