MOMENTUM, Gunungsugih--Kuasa hukum dr. UH dari Kantor Hukum Goenawan Prihartono dan Rekan menegaskan tidak ada opsi damai dalam perkara yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial VBW.
Kuasa hukum dr. UH, Goenawan Prihartono, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak akan membuka peluang penyelesaian melalui jalur restorative justice.
“Saat ini klien kami menghormati proses hukum. Terlapor VBW dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Goenawan, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, apabila dalam waktu dekat VBW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, maka tidak ada lagi ruang untuk penyelesaian damai.
“Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, opsi damai kami tutup. Tidak ada kata damai,” tegasnya.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Rp740 Juta, Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda
“Kami menilai tidak akan lama lagi. Kemungkinan dalam waktu dekat status tersangka bisa ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, VBW belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat respons.
Hal serupa juga terjadi pada Wakil Ketua I DPRD Lampung Tengah Ilyas Jayani Muda yang belum memberikan keterangan meski telah dihubungi. (**)
Editor: Muhammad Furqon
