MOMENTUM, Gunungsugih--Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Elsan Tomi Sagita menyatakan relaksasi sementara bagi perajin batu bata dan genteng di Lampung menjadi solusi jangka pendek di tengah terhentinya aktivitas produksi akibat kesulitan bahan baku.
Menurut dia, kebijakan tersebut memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk tetap bertahan sambil menunggu kepastian perizinan tambang yang selama ini menjadi sumber utama bahan baku produksi.
Elsan Tomi Sagita mengatakan kebijakan itu merupakan hasil rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan perwakilan perajin.
“Kemarin, Senin (20/4/2026), kami di Komisi IV DPRD Provinsi Lampung telah menggelar rapat dengar pendapat dengan OPD terkait serta perwakilan perajin batu bata dari Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah,” kata Elsan Tomi Sagita, Minggu (26/4/2026).
Rapat tersebut turut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam forum itu, berbagai aspirasi perajin yang terdampak penutupan tambang galian C dibahas, termasuk upaya percepatan perizinan agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.
“DPRD juga mendorong raperda pertambangan rakyat yang lebih spesifik sebagai solusi jangka panjang, yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan dampak penutupan tambang galian C masih dirasakan masyarakat, terutama di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, karena banyak industri rumah tangga bergantung pada tanah liat dan pasir sebagai bahan baku.
Menurutnya, kesepakatan relaksasi sementara diambil agar aktivitas produksi tidak berhenti total. Namun, proses legalisasi usaha tetap harus diselesaikan secara paralel. (**)
Editor: Muhammad Furqon
