MOMENTUM, Jakarta -- Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya melalui penandatanganan kesepakatan bersama lintas lembaga di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Proyek ini diproyeksikan menjadi solusi penanganan lebih dari 1.000 ton sampah per hari, sekaligus penguatan energi bersih berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Komitmen percepatan pembangunan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandarlampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Kemenko Pangan, Jakarta.
Pembangunan PSEL Regional Lampung Raya menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjawab persoalan darurat sampah di wilayah Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah setiap hari.
Melalui proyek tersebut, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sumber energi baru yang memiliki nilai ekonomi dan ramah lingkungan. Teknologi Waste to Energy (WTE) yang digunakan akan mengolah sampah menjadi energi listrik sekaligus mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA) yang selama ini mendekati kapasitas maksimum.
PSEL Lampung Raya diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari, terdiri atas 770,13 ton dari Kota Bandarlampung, 310,66 ton dari Kabupaten Lampung Selatan, dan 87,83 ton dari Kabupaten Lampung Timur.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai proyek tersebut menjadi tonggak transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir.
Selain mengatasi persoalan lingkungan, proyek strategis ini diperkirakan memberi dampak ekonomi yang besar. Dari pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari, PSEL Lampung Raya diproyeksikan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt yang dapat memenuhi kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga dengan daya 1.300 VA.
Tidak hanya itu, residu hasil pengolahan sampah juga dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai tambah, seperti paving block dengan potensi produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari.
Pembangunan PSEL Lampung Raya juga diperkirakan mampu menyerap sekitar 500 hingga 800 tenaga kerja dari berbagai sektor, mulai dari operasional PSEL, industri turunan, logistik, hingga pelaku UMKM yang tumbuh dari efek berganda proyek tersebut.
Dari sisi lingkungan dan kesehatan, keberadaan PSEL diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan, mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat di wilayah Lampung Raya.
Proyek ini juga sejalan dengan target nasional penanganan sampah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yakni penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh pada 2029.
Secara regulasi, pembangunan PSEL Lampung Raya diperkuat melalui berbagai payung hukum, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Sesuai timeline yang disampaikan Danantara Indonesia, apabila seluruh tahapan berjalan lancar, proses pematangan lahan dan perizinan ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Selanjutnya, groundbreaking pembangunan ditargetkan dimulai pada November 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajak masyarakat mendukung percepatan pembangunan PSEL Lampung Raya melalui langkah sederhana, seperti memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta membuang sampah pada tempatnya. Dengan kolaborasi seluruh pihak, Lampung diharapkan menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah modern berbasis energi terbarukan di Indonesia. (**)
Editor: Muhammad Furqon
