Massa SPPN7 Periksa Lahan Sengketa

img
Massa SPPN7 berkumpul untuk memeriksa lahan sengketa di Distrik Buangmayang.

Harianmoemntum.com--Seribu lebih anggota Serikat Pekerja PTPN VII (SPPN7) melakukan pemeriksaan kondisi lahan sengketa seluas 4.650 hektare di Distrik Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (31/1).


Lahan tersebut diklaim milik PTPN VII, namun diserobot PT Bumi Madu Mandiri. Saat ini proses persindangan kasus sengketa lahan itu, telah memasuki tahapan peninjuan kembali (PK) yang diajukan pihak PTPNV VII ke Mahkamah Agung.

“Kami datang untuk memeriksan lahan ini atas dasar kesadaran bersama untuk memastikan keberadaan lahan yang sedang dalam proses hukum ini. Jumlah seluruh anggota SPPN yang turun memeriksa lahan ini lebih kurang 1.500 orang,” kata  Ferry Rosadiansyah kordinator aksi tersebut.

Para anggota dan pengurus SPPN7 itu datang ke lokasi lahan sengketa dengan menggunkan 12 unit bus, puluhan mobil pribadi dan sepeda motor. Sebelum turun memeriksan lahan, massa SPPN7 menggelar orasi.

“Walaupun aspirasi kami kemarin sudah diakomodasi PN Blambanganumpu dan didukung Kapolres Waykanan, kami tetap ke lokasi lahan sengketa ini untuk memastikan lahan ini aman,” teriak Ferry berorasi.

Dalam orasinya, secara singkat dia juga menuturkan kronologis sengketa lahan tersebut. Dia menjelaskan sejak tahun 1972 lahan seluas 4.650 hektare itu, telah diserahkan negara untuk dikelola  PTPN VII.

Lahan tersebut berasal dari konsensi HGU PT Dasaat. Namun, saat era reformasi berlangsung, banyak oknum masyarakat yang menguasai secara sepihak, tanpa bisa dibendung.

“Waktu reformasi kan kondisi sosial politiknya seperti itu, tidak bisa dibendung. Dengan pertimbangan stabilitas nasional, PTPN VII memilih jalur diplomatis dan upaya hukum. Tetapi, upaya formal itu selalu menemui jalan buntu. Saat PTPN VII mengupayakan penyelesaian tuntutan warga, PT BMM masuk dan menguasai lahan tersebut,” tuturnya.

Dia melanjutkan, ironisnya aksi penyerobotan lahan itu mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Waykanan dengan menerbitkan izin lokasi perkebunan kepada PT BMM. 

 

“Ini yang sedang kami gugat dan sampai saat ini masih dalam proses hukum. Ini aset negara yang harus diselematkan. Tim hukum kami sudah melayangkan gugatan PK ke Mahkamah Agung sejak 17 November 2017,” paparnya.

 Sebelumnya, pada Selasa (30/1) massa SPPN7 juga berkumpul di Lapangan Afdeling Blambanganumpu. Mereka berencana menggelar aksi damai ke Pengadilan Negeri Blambangan untuk menyampaikan tiga poin tuntutan: Mendesak Ketua PN Blambanganumpu membatalkan pelaksanaan eksekusi lahan sebagaimana keterangan diatas. 

 

Kemudian, meminta meajelis hakim yang memeriksan dan memutus perkara PK untuk memberikan putusan seadil-adilnya bagi PTPN VII. Terakhir, meminta Kapores Waykanan untuk memberikan dukungan pengamanan asset negara sebagai mana dimaksud.

Tiga poin tuntutan itu akhirnya diakomodasi oleh PN Blambanganumpu, sebelum massa bergerak untuk menggelar aksi damai di kantor PN setempat. (rls)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos