Harianmoemntum.com--Seribu lebih anggota
Serikat Pekerja PTPN VII (SPPN7) melakukan pemeriksaan kondisi lahan sengketa
seluas 4.650 hektare di Distrik Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara, Rabu
(31/1).
Lahan tersebut diklaim milik PTPN VII, namun diserobot PT Bumi Madu
Mandiri. Saat ini proses persindangan kasus sengketa lahan itu, telah memasuki
tahapan peninjuan kembali (PK) yang diajukan pihak PTPNV VII ke Mahkamah Agung.
“Kami datang untuk memeriksan lahan ini atas dasar kesadaran bersama untuk
memastikan keberadaan lahan yang sedang dalam proses hukum ini. Jumlah seluruh
anggota SPPN yang turun memeriksa lahan ini lebih kurang 1.500 orang,”
kata Ferry Rosadiansyah kordinator aksi tersebut.
Para anggota dan pengurus SPPN7 itu datang ke lokasi lahan sengketa dengan
menggunkan 12 unit bus, puluhan mobil pribadi dan sepeda motor. Sebelum turun
memeriksan lahan, massa SPPN7 menggelar orasi.
“Walaupun aspirasi kami kemarin sudah diakomodasi PN Blambanganumpu dan
didukung Kapolres Waykanan, kami tetap ke lokasi lahan sengketa ini untuk
memastikan lahan ini aman,” teriak Ferry berorasi.
Dalam orasinya, secara singkat dia juga menuturkan kronologis sengketa lahan
tersebut. Dia menjelaskan sejak tahun 1972 lahan seluas 4.650 hektare itu,
telah diserahkan negara untuk dikelola PTPN VII.
Lahan tersebut berasal dari konsensi HGU PT Dasaat. Namun, saat era reformasi
berlangsung, banyak oknum masyarakat yang menguasai secara sepihak, tanpa bisa
dibendung.
“Waktu reformasi kan kondisi sosial politiknya seperti itu, tidak bisa
dibendung. Dengan pertimbangan stabilitas nasional, PTPN VII memilih jalur
diplomatis dan upaya hukum. Tetapi, upaya formal itu selalu menemui jalan
buntu. Saat PTPN VII mengupayakan penyelesaian tuntutan warga, PT BMM masuk dan
menguasai lahan tersebut,” tuturnya.
Dia melanjutkan, ironisnya aksi penyerobotan lahan itu mendapat dukungan dari
Pemerintah Kabupaten Waykanan dengan menerbitkan izin lokasi perkebunan kepada
PT BMM.
“Ini yang sedang kami gugat dan sampai saat ini masih dalam proses hukum.
Ini aset negara yang harus diselematkan. Tim hukum kami sudah melayangkan
gugatan PK ke Mahkamah Agung sejak 17 November 2017,” paparnya.
Sebelumnya, pada Selasa (30/1) massa SPPN7 juga berkumpul di Lapangan
Afdeling Blambanganumpu. Mereka berencana menggelar aksi damai ke Pengadilan
Negeri Blambangan untuk menyampaikan tiga poin tuntutan: Mendesak Ketua PN
Blambanganumpu membatalkan pelaksanaan eksekusi lahan sebagaimana
keterangan diatas.
Kemudian, meminta meajelis hakim yang memeriksan dan memutus perkara PK
untuk memberikan putusan seadil-adilnya bagi PTPN VII. Terakhir, meminta
Kapores Waykanan untuk memberikan dukungan pengamanan asset negara sebagai mana
dimaksud.
Tiga poin tuntutan itu akhirnya diakomodasi oleh PN Blambanganumpu, sebelum
massa bergerak untuk menggelar aksi damai di kantor PN setempat. (rls)
Editor: Harian Momentum