MOMENTUM, Pringsewu--Polisi mengungkap tawuran antar geng remaja di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Enam remaja diamankan, sementara empat pelaku masih diburu. Polisi menyita senjata tajam dan diduga bom molotov.
Tawuran tersebut terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, keenam remaja itu diamankan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu di enam lokasi berbeda pada Rabu (3/6/2026).
Mereka berasal dari dua kelompok yang dikenal dengan nama PJ (Pajaresuk Pringsewu) dan Warca Boys 25 dari wilayah Kecamatan Pagelaran.
Remaja yang diamankan masing-masing berinisial N (13), J (19), dan Z (14) dari kelompok PJ, serta S (19), A (19), dan D (19) dari kelompok Warca Boys 25.
"Dari enam remaja yang diamankan, dua orang masih berstatus pelajar SMP, sementara empat lainnya merupakan lulusan SMA," kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (5/6/2026).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang lebih dari satu meter. Polisi turut mengamankan dua alat pemukul yang dibuat dari gear motor yang dimodifikasi menggunakan tali kain atau sabuk.
Menurut Rosali, kedua kelompok tersebut saling menyerang menggunakan senjata tajam dan alat pemukul. Polisi juga menemukan indikasi penggunaan bahan peledak rakitan berupa bom molotov dalam peristiwa itu.
"Beruntung tidak ada korban jiwa. Namun peristiwa tersebut menimbulkan keresahan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan yang melintas," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga remaja sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.
Rosali menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait penguasaan dan kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Empat orang yang telah ditetapkan sebagai DPO masih dalam proses pencarian. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum," katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara terhadap tersangka yang masih berusia di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Rosali menegaskan pihaknya akan menuntaskan penyidikan hingga pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum.
"Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan tuntas. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat," tegasnya.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam pergaulan berisiko maupun tindakan melanggar hukum. (**)
Editor: Muhammad Furqon
