Pemprov Lampung Ancam Bongkar dan Segel Infrastruktur Penyedia Internet Penunggak Retribusi

img
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung membuka opsi pembongkaran hingga penyegelan infrastruktur telekomunikasi milik penyedia jaringan internet yang masih menunggak retribusi pemanfaatan aset daerah. 

Langkah itu menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, terkait optimalisasi PAD melalui penataan dan pemungutan retribusi pemanfaatan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi kabel dan tiang, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).

Marindo mengatakan optimalisasi PAD menjadi bagian penting dalam memastikan tersedianya sumber pembiayaan pembangunan daerah.

"Kegiatan ini pada dasarnya adalah bagaimana kita memastikan sumber-sumber pembiayaan untuk APBD Provinsi Lampung. Kita mencari solusi pembiayaan, baik yang masuk ke APBD maupun yang bersifat creative financing. Ujung dari semua ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat," kata Marindo.

Menurut dia, setiap pemanfaatan aset milik pemerintah daerah untuk kepentingan bisnis wajib memberikan kontribusi kepada daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prinsip dasarnya, kita memiliki tanah, kebun, atau lahan milik daerah yang dipakai oleh pihak lain untuk kepentingan bisnis. Baik lahan itu digunakan untuk penanaman kabel fiber optik, ditanami singkong, maupun kegiatan lainnya, pengguna wajib membayar sewa karena telah diatur dalam Peraturan Daerah," ujarnya.

Marindo menjelaskan, dalam regulasi pemanfaatan aset daerah, penggunaan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi masuk dalam kategori pemanfaatan lain-lain yang dikenakan kewajiban pembayaran retribusi.

Untuk menyelesaikan persoalan tunggakan retribusi oleh sejumlah penyedia jaringan internet, Pemprov Lampung menyiapkan tiga langkah strategis yang akan dijalankan secara paralel.

Pertama, memperkuat pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Langkah ini akan dilakukan melalui pembaruan nota kesepahaman guna memperoleh dukungan hukum dan mediasi dalam penyelesaian tunggakan.

Kedua, mengirimkan surat peringatan terakhir kepada perusahaan, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), yang masih memiliki kewajiban retribusi. Dalam surat tersebut, pemerintah memberikan pilihan untuk melunasi kewajiban, membongkar infrastruktur secara mandiri, atau menghadapi tindakan penertiban berupa pembongkaran maupun penyegelan.

Ketiga, pemerintah tetap membuka ruang dialog dan audiensi sebagai bentuk iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menurut Marindo, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, melindungi aset daerah, dan memastikan seluruh pihak yang memanfaatkan aset milik pemerintah memenuhi kewajibannya.

Pemprov Lampung berharap para penyedia jaringan internet segera menunjukkan iktikad baik dengan menyelesaikan kewajiban retribusi yang tertunggak. Selain mendukung peningkatan PAD, langkah tersebut juga dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat di Provinsi Lampung.(**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos